tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, gencar melakukan kampanye pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor.
Anggota Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa mengungkapkan, kendaraan roda dua paling banyak terkena sanksi tilang uji emisi.
“Karena memang yang kena itu rata-rata masyarakat yang masih awam informasi uji emisi, mohon maaf ya seperti driver Gojek (atau) Grab,” kata Erni di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Ia menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan terus melaksanakan kampenye, sosialisasi, dan publikasi terkait informasi uji emisi kendaraan.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan, dalam kampanye pelaksanaan uji emisi, hingga saat ini terdapat 1.022.622 kendaraan roda empat dan 101.660 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
“Adapun tempat pelaksanaan uji emisi saat ini tersedia di 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 107 bengkel untuk kendaraan roda dua yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta,” ujar Ani dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, penerapan tilang berbayar terhadap kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi juga telah dilakukan bersama Polda Metro Jaya sejak 1 September 2023.
Sementara itu, Erni menyatakan uji emisi kendaraan gratis juga telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta di sejumlah lokasi.
Ia berharap lebih banyak lagi bengkel yang menyediakan uji emisi bagi kendaraan roda dua.
“Roda dua jumlahnya lebih banyak yang memobilisasi di jakarta, tapi ketersediaan bengkel di roda dua masi terbatas dan ini yang sedang kami kejar, supaya bengkel-bengkel untuk uji emisi roda dua terus tumbuh,” terang Erni.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang