Menuju konten utama

Satgas COVID-19 Tetapkan Karantina 5 Hari Semua Jenis Perjalanan

Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Satgas COVID-19 Tetapkan Karantina 5 Hari Semua Jenis Perjalanan
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berolahraga saat menjalani isolasi di Mess Karantina Kesehatan Pelabuhan di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/rwa.

tirto.id - Satgas COVID-19 melalui Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 menetapkan karantina 5 hari untuk semua jenis perjalanan. Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021.

Kebijakan tersebut diberlakukan sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan berlakunya SE No. 20/2021 maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Infografik BNPB Masuk Indonesia Wajib Karantina

Infografik BNPB Masuk Indonesia Wajib Karantina. tirto.id/Rangga

Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021:

  • Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
  • Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
  • Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.
  • Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan:
  1. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
  2. Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19
  3. Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

Selain SE No. 20/2021, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam SK ini, Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi), tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Ganip.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora