Menuju konten utama

Aturan Terbaru Oktober Pintu Masuk & Karantina WNI dari Luar Negeri

Aturan terbaru Oktober 2021 untuk pintu masuk dan lokasi karantina WNI dari luar negeri.

Aturan Terbaru Oktober Pintu Masuk & Karantina WNI dari Luar Negeri
Petugas melintas di area Terminal Internasional menjelang pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (13/10/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 merilis Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

SK ini ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021 dan berlaku dari tanggal tersebut hingga 31 Desember 2021.

Dilansir dari lembaran SE, pemerintah mewajibkan masa karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Ada beberapa poin penting dalam SK ini, yaitu:

1. Entry point atau wilayah masuk ke RI bagi pelaku perjalanan internasional adalah:

- Bandara Soekarno Hatta

- Bandara Samratulangi

- Pelabuhan Batam

- Pelabuhan Tanjung Pinang

- Pelabuhan Nunukan

- Pos Lintas Batas Negara Aruk

- Pos Lintas Batas Negara Entikong

2. Untuk karantina, WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan:

- Karantina dengan jangka waktu 5x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positif rendah;

- Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi.

3. Wisma Pademangan ditetapkan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional dari Bandara Soekarno Hatta yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

4. Tempat karantina terpusat itu berlaku bagi WNI pelaku perjalanan internasional yang memenuhi kriteria:

- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

5. Biaya karantina yang dimaksud di atas diambil dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan atau dana APBN/APBD lainnya.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”ujar Ganip.

Selain mengeluarkan SK, Satgas COVID-19 juga mengeluarkan SE No 20 Tahun 2021 pengganti SE 18/2021. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Sementara beberapa tambahan pengaturan, antara lain terkait:

1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan:

  • Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.
  • Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19.
  • Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19
Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya