tirto.id - Satgas COVID-19 mengingatkan masyarakat untuk tetap memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat meski sudah melakukan vaksinasi.
"Setelah divaksin, kita tetap harus pakai masker dan disiplin menjalankan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan imbauan dan kebijakan yang berlangsung," demikian tertulis di laman covid19.go.id.
Menurut Satgas COVID-19, hal ini karena, perlindungan optimal dari vaksin baru terbangun 2 minggu setelah vaksinasi dosis kedua.
Vaksin COVID-19 terbukti dapat mengurangi risiko gejala berat hingga kematian, tetapi tidak 100% menghindarkan orang dari penularannya.
"Jika kita sudah menerima vaksin dan terinfeksi, umumnya akan mengalami gejala ringan atau tanpa gejala, tetapi kita tetap dapat menulari orang lain tanpa disadari," tulis Satgas COVID-19.
Vaksinasi adalah salah satu cara melindungi tubuh dari COVID-19. Vaksin yang dibarengi dengan protokol kesehatan, adalah cara ampuh untuk putus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Vaksin aman dan terbukti melindungi, jadi ayo lekas vaksin saat kesempatannya ada!" ajak Satgas COVID-19.
Data menunjukkan, vaksinasi COVID-19 dapat mengurangi risiko sakit berat dan menurunkan tingkat kematian.
Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah tunjukkan tingkat kematian bagi orang yang telah divaksin dan terpapar COVID-19 sangat rendah.
Dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin dan ber-KTP DKI Jakarta, tercatat 0,013% yang meninggal sesudah terpapar COVID-19, atau kira-kira 13 per 100 ribu penduduk. Hal ini menunjukkan pelindungan nyaris 100% dari risiko kematian.
Dengan sudah menerima dosis lengkap, pasien COVID-19 mampu terlindungi risiko dari kematian hingga 73% dibandingkan yang belum mendapatkan vaksin.
Pasien COVID-19 yang tidak divaksin memiliki tingkat kesembuhan 84,5%, sedangkan yang sudah mendapatkan dosis pertama tingkat kesembuhannya naik hingga 90,2%, dan 95,9% untuk yang sudah mendapatkan dosis lengkap.
Vaksin terbukti ampuh dan mampu memberikan perlindungan dari COVID-19 dan mengurangi risiko sakit berat serta kematian.
Jika Anda sudah divaksin, tetapi belum mendapat sertifikat vaksin? Atau data di dalamnya masih salah?
Sampaikan keluhan ini dengan mengirim e-mail ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan melampirkan informasi Nama Lengkap, NIK / KTP, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Handphone, Keluhan, serta lampirkan juga foto NIK / KTP dan Selfie, dan foto Kartu Vaksinasi yang sudah diterima.
"Terakhir, kita harus hati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab," tulis Satgas COVID-19.
Untuk informasi terkait COVID-19, kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin.
Editor: Iswara N Raditya