Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks/Fakta: Penyintas COVID-19 Hanya Perlu Vaksin Dosis Kedua

Jika penyintas COVID-19 belum mendapat vaksin, vaksinasi dosis pertama tetap harus dilakukan 3 bulan setelah orang tersebut dinyatakan sembuh.

Hoaks/Fakta: Penyintas COVID-19 Hanya Perlu Vaksin Dosis Kedua
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Belum lama, Hotline Periksa Fakta Tirto (kontak) menerima pertanyaan terkait vaksinasi pasca-terinfeksi COVID-19. Pertanyaan tersebut berbunyi, “Apa benar jika sudah terkena COVID cukup melakukan vaksinasi kedua saja?”

Sebagai informasi, isu terkait vaksinasi COVID-19 merupakan topik populer yang kerap dilaporkan ke Hotline Periksa Fakta Tirto. Tim Tirto sejauh ini telah menelusuri aduan terkait orang yang meninggal pasca vaksinasi di Probolinggo, efektivitas vaksin buatan perusahaan Sinovac untuk melawan varian baru COVID, juga kabar bahwa orang yang divaksin hanya akan bertahan hidup selama 2 tahun.

Kemudian, bagaimana dengan pertanyaan terkait vaksinasi bagi penyintas COVID-19?

Penelusuran Fakta

Tim Tirto mengklarifikasi informasi ini pada dr. Fairuz Primagita yang bekerja sebagai dokter umum di RS Mitra Keluarga, Bekasi. Dokter Gita kemudian mengonfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Walau sudah kena COVID, tetap dianjurkan untuk vaksin dengan dosis lengkap,” ujar dr. Gita kepada Tirto (09/08).

Jangka waktu vaksinasi untuk orang yang pernah terkena COVID-19 adalah 3 bulan setelah dinyatakan sembuh atau ketika tes menunjukkan hasil negatif, tambahnya.

Kemudian, dr. Gita juga melanjutkan, situasi di mana orang tersebut bisa tinggal menerima vaksin dosis kedua adalah jika sebelumnya ia sudah menerima vaksin dosis pertama.

Jawaban dr. Gita juga senada dengan informasi di laman tanya jawab situs resmi penanganan COVID-19 milik pemerintah, covid19.go.id. Untuk pertanyaan mengenai apakah penyintas COVID-19 dapat diberikan vaksin, jawabannya adalah bahwa penyintas COVID-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah sembuh. Namun, tidak terdapat informasi khusus yang menyebutkan bahwa penyintas COVID-19 hanya akan mendapatkan vaksin dosis kedua.

Laman itu juga memuat informasi bahwa apabila setelah mendapat vaksin dosis pertama, seseorang terinfeksi COVID-19, maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang, tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Selain itu, laman itu juga menyebut bahwa dosis dan cara pemberian vaksin harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin COVID-19.

Misalnya, jumlah penyuntikan dan dosis yang direkomendasikan untuk vaksin buatan Sinovac dan AstraZeneca, yang saat ini banyak digunakan untuk vaksinasi di Indonesia, adalah sebanyak 2 kali dengan masing-masing dosis penyuntikan 0,5 ml. Interval minimal pemberian antar dosis untuk Sinovac adalah 28 hari, sementara untuk AstraZeneca mencapai 12 minggu, menurut laman tersebut.

Menurut data Kementerian Kesehatan, per 11 Agustus 2021, ada 52,37 juta orang yang telah menerima vaksin dosis pertama dan 25,7 juta orang yang telah menerima vaksin dosis kedua. Artinya, baru 12,38 persen penduduk Indonesia yang telah menerima vaksinasi lengkap, dari target pemerintah untuk memvaksinasi sebanyak 208,26 juta orang.

Terbaru, beberapa daerah seperti DKI Jakarta kini juga mensyaratkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat memasuki fasilitas publik, seperti mal, hotel, dan restoran, dilansir dari Kompas.com. Alasannya, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses vaksinasi COVID-19 dan mencapai herd immunity (kekebalan kelompok).

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 dan mencapai herd immunity.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain ke Mal, ke Mana Saja yang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/08/111500165/selain-ke-mal-ke-mana-saja-yang-wajib-bawa-sertifikat-vaksin-covid-19-?page=all.

Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:

Android: https://bit.ly/3g85pkA

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, apabila seseorang terinfeksi COVID-19 sebelum menerima vaksin, vaksin dosis pertama tetap harus diberikan 3 bulan setelah pasien dinyatakan sembuh atau tes swab menunjukkan hasil negatif. Sementara vaksinasi dosis kedua diberikan dalam rentang waktu yang ditentukan sesuai jenis vaksin. Situasi dimana orang tersebut bisa tinggal menerima vaksin dosis kedua adalah jika sebelumnya ia sudah menerima vaksin dosis pertama.

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa informasi terkait pasien yang telah terpapar COVID-19 tak perlu mendapat vaksin dosis pertama bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

==============

Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email factcheck@tirto.id atau nomor aduan WhatsApp +6288223870202. Apabila terdapat sanggahan ataupun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty