Menuju konten utama

Sandiaga Respons Aturan Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Permendag PPSME soal aturan jual barang impor di bawah Rp1,5 juta, menurut Sandiaga, bisa melindungi para pelaku UMKM Indonesia dari serbuan produk impor.

Sandiaga Respons Aturan Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Menparekraf Sandiaga Uno (tengah) berdiskusi dengan pelaku ekonomi kreatif saat Workshop KaTa Kreatif Indonesia di Aula Pekmerintah Kota Batam, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

tirto.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi rencana aturan Kemendag terkait harga jual barang impor yang bisa masuk Indonesia minimum 100 dolar AS atau Rp1,5 juta di lokapasar atau marketplace.

Langkah ini, menurut Sandi, bisa melindungi para pelaku UMKM Indonesia dari serbuan produk impor yang semakin mengkhawatirkan saat ini.

"Saya secara spesifik harus melihat data, tapi dari serbuan produk-produk yang banyaknya ilegal saya cenderung melihat aspek kita harus melindungi UMKM kita. Karena UMKM kita ini sekarang sedang kita tingkatkan kekuatannya, resiliensinya atau ketangguhannya dan kita harus jaga juga dan memberikan proteksi mereka agar tidak diserbu," ucap Sandi saat ditemui dikantornya, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Sebab, ia melihat banyaknya produk impor yang masuk sebagian besar kualitasnya rendah hingga akhirnya dapat menimbulkan masalah.

Namun, menurut Sandi barang-barang impor yang masuk ke Indonesia perlu dikaji lebih lanjut. Sebab, barang-barang impor tersebut yang datang bisa saja adalah bahan-bahan yang digunakan untuk membuat suatu barang, sehingga barang tersebut mempunyai nilai yang tinggi di Indonesia.

"Itu akhirnya kita lebih baik melihat teman-teman dari Kementerian Perdagangan telaahnya seperti apa. Walaupun saya melihat mungkin nanti khawatirnya ada juga dampaknya karena banyak barang-barang yang diimpor di bawah Rp1,5 juta itu adalah bahan baku atau bukan produk jadi, bahan yang digunakan untuk diolah kembali untuk menjadi produk yang bernilai lebih tinggi di Jakarta dan di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) bakal rampung pada 1 Agustus 2023. Dia menuturkan, Permendag saat ini tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Namanya Permendag itu kan harus diharmonisasi antarkementerian, kita cepat tapi yang lain kan banyak, lamban, pelan. Sekarang sudah selesai semua, sudah berada di Kemenkumham dijadwalkan 1 Agustus harmonisasi final, mudah-mudahan cepat," kata Zulhas dikutip dari Antara, Jumat (28/7/2023).

Zulhas menuturkan ada beberapa hal yang diusulkan pada Permendag Nomor 50/2020. Salah satunya, terkait penjualan produk lokapasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

"Kalau jualan kan ada pajaknya, jangan sampai nanti yang platform digital enggak bayar pajak. Mati dong kita, kita bayar pajak, sama ini enggak," kata Zulkifli.

Lebih lanjut, platform digital tidak diperbolehkan menjadi produsen atau menghasilkan barangnya sendiri. Sebagai contoh, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk membawa barangnya langsung dari negara afiliasinya.

Pada revisi Permendag, harga barang impor yang bisa masuk ke Tanah Air minimum 100 dolar AS atau Rp1,5 juta. Hal ini bertujuan mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.

"Saya juga minta untuk melindungi UMKM kita, barang yang dijual itu juga ada harganya. Masa kecap harus impor, UMKM aja kan bisa bikin sambal, makanya saya usulkan harganya 100 dolar AS," kata Zulkifli.

Baca juga artikel terkait SANDIAGA UNO atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Maya Saputri