Menuju konten utama

Strategi Menkominfo Antisipasi Ancaman Project S TikTok ke UMKM

Pemerintah bakal membuat strategi khusus agar social commerce tidak mengganggu para pelaku UMKM Indonesia.

Strategi Menkominfo Antisipasi Ancaman Project S TikTok ke UMKM
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat jumpa pers dalam membentuk satgas untuk melakukan percepatan proyek BTS di Gedung Kominfo, Senin (17/7/2023). tirto.id/M Fajar Nur

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie menyoroti terkait adanya Project S Tiktok Shop. Dia mengklaim pemerintah bakal membuat strategi khusus agar social commerce tidak mengganggu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia.

"Ini kan praktik baru perilaku baru. Nah kita mau jaga ini jangan sampai kreativitas masyarakat terhambat tapi di satu sisi kita juga mau masyarakat kita lindungi. Jangan sampai s-commerce jadi ajang penipuan," kata Budi di Kantornya, Kamis (20/7/2023).

Budi pun mengklaim pihaknya bakal mengkaji terkait tersebut. Diharapkan nantinya, aturan tersebut bisa melindungi konsumen dan meningkatkan kreativitas masyarakat.

"Jadi memang kita lagi mengkaji fenomena perkembangan baru ini, tapi prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga enggak boleh mati," kata Budi.

Sementara itu, Budi Arie mengklaim akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait s-commerce. Dia menilai hal tersebut perlu dilakukan agar barang impor tidak membanjiri tanah air lewat s-commerce.

"Nah ini nanti aturan regulasinya harus bijaksana juga. Saya bilang jangan dimatikan juga kreativitas masyarakat, betul enggak. Kamu satu kantor grup, terus sharing ini ini mau enggak, masa kita larang," kata Budi.

Sementara itu, Dirjen Aptika Semuel Pangerapan menuturkan terdapat dua jenis social commerce. Pertama, sosial commerce milik pribadi dan platform. Nantinya, dia mengklaim pihaknya bakal mengawasi s-commerce yang difasilitasi oleh para platform.

"Yang kita awasi adalah s-commerce yang ditawarkan atau difasilitasi oleh platform Itu masuk dalam regulasi e-commerce juga meskipun itu s-commerce. Nah untuk s-commerce pribadi ini masyarakat juga harus jeli," katanya.

"Kalo enggak nanti ketipu yang lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mendesak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Hal itu dilakukan agar bisnis UMKM tidak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.

Project S TikTok Shop pertama kali muncul di Inggris dan sudah dilakukan di banyak negara. Project tersebut dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara kemudian diproduksi di China.

“Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata MenKopUKM Teten Masduki dikutip dari Antara, Jumat (7/7/2023).

Baca juga artikel terkait PROJECT S TIKTOK SHOP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin