Menuju konten utama

Zulhas: Harmonisasi Revisi Permendag PPSME Rampung 1 Agustus

Harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait perdagangan digital bakal rampung pada 1 Agustus 2023.

Zulhas: Harmonisasi Revisi Permendag PPSME Rampung 1 Agustus
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas kembali meninjau pasar murah di wilayah Jakarta. Kali ini, Mendag Zulkifli Hasan meninjau pelaksanaan pasar murah di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (11/4/2023). (FOTO/Dok. Humas Kemendag)

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) bakal rampung pada 1 Agustus 2023. Dia menuturkan, Permendag saat ini tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Namanya Permendag itu kan harus di harmonisasi antar kementerian, kita cepat tapi yang lain kan banyak, lamban, pelan. Sekarang sudah selesai semua, sudah berada di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dijadwalkan tanggal 1 Agustus harmonisasi final, mudah-mudahan cepat," kata Zulhas dikutip dari Antara, Jumat (28/7/2023).

Zulhas menuturkan, terdapat beberapa hal yang diusulkan pada Permendag Nomor 50/2020. Salah satunya, terkait penjualan produk lokapasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

"Kalau jualan kan ada pajaknya, jangan sampai nanti yang platform digital enggak bayar pajak. Mati dong kita, kita bayar pajak, sama ini enggak," kata Zulkifli.

Lebih lanjut, platform digital tidak diperbolehkan menjadi produsen atau menghasilkan barangnya sendiri. Sebagai contoh, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk membawa barangnya langsung dari negara afiliasinya.

Kemudian dia juga menuturkan, dalam revisi Permendag harga barang impor yang bisa masuk ke tanah air minimum 100 dolar AS. Hal ini bertujuan mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.

"Saya juga minta untuk melindungi UMKM kita, barang yang dijual itu juga ada harganya. Masa kecap harus impor, UMKM aja kan bisa bikin sambal, makanya saya usulkan harganya 100 dolar AS," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia harus segera membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital sebelum banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami kebangkrutan.

Teten menyampaikan, perkembangan teknologi dengan cepat mengubah pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce. Hal ini sangat berdampak pada penjualan UMKM lokal karena harga yang ditawarkan sangat murah.

Salah satu contoh social commerce yang menjual harga dengan sangat murah adalah TikTok Shop. Harga rata-rata yang diperjualkan pada laman beranda antara Rp100 hingga Rp50 ribu.

Produk yang dijual pun beragam mulai dari fesyen, aksesoris, perlengkapan rumah tangga, sepatu hingga makanan.

Menurut Teten, penjualan produk pada platform tersebut sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.

Baca juga artikel terkait PERMENDAG PPMSE atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Bisnis
Penulis: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin