Menuju konten utama

Revisi Permendag 50 soal E-Commerce Sudah Diserahkan ke Jokowi

Kemendag berharap revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 rampung pada akhir September.

Revisi Permendag 50 soal E-Commerce Sudah Diserahkan ke Jokowi
ilustrasi digital market [foto/shutterstock]

tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menuturkan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik sudah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan Isy usai usai menghadiri acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

"Sudah sampai ke Presiden, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tandatangan," kata Isy dikutip dari Antara, Jumat (22/9/2023).

Isy menjelaskan setelah presiden mengeluarkan izin revisi Permendag, selanjutnya Menteri Perdagangan akan melakukan penandatanganan surat. Selanjutnya, revisi tersebut masuk dalam proses dijadikan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Isy menjelaskan proses perundang-undangan tidak bisa diburu-buru. Tetapi diharapkan dapat selesai pada akhir September.

"Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir," kata Isy.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, terdapat beberapa hal krusial dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional di mana konsumen dan penjual berbeda negara, dengan batasan harga tertentu.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dolar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.

Menurut Fiki, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal yakni kisaran Rp100-Rp50 ribu.

"Jadi harus 100 dolar AS ke atas, itu yang baru bisa masuk (Indonesia), itu yang kemarin kita sepakati dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan," kata Fiki.

Baca juga artikel terkait REVISI PERMENDAG 502020

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin