Menuju konten utama

Teten Ungkap Pemerintah Bakal Atur Perdagangan yang Adil

Produk lokal tidak kalah bersaing tetapi mendapatkan gempuran dari produk impor yang dijual murah di media sosial.

Teten Ungkap Pemerintah Bakal Atur Perdagangan yang Adil
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menganggap UMKM di Pasar Tanah Abang. tirto.id/ Faesal Mubarok

tirto.id - Menteri UMKM Teten Masduki menuturkan, pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara pedagang daring dan luring. Sebab itu, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait perdagangan elektronik dilakukan.

"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online. Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag," kata Teten usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Dia menuturkan, permendag bakal mengatur terkait arus masuk barang. Teten mengklaim produk lokal tidak kalah bersaing tetapi mendapatkan gempuran dari produk impor yang dijual murah di media sosial.

"Jadi ada pengaturan melalui platform, tadi sudah clear arahan presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antri banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," bebernya.

Teten juga memastikan bahwa barang tidak boleh di bawah 100 dolar AS. Produk yang masuk pun harus sesuai list.

"Kalau masih ada belum produk lokal nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor tapi masuk di positif list," bebernya.

Sebelumnya, pemerintah akan memisahkan social commerce menjadi e-commerce dan social media. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan aturan tersebut akan dikeluarkan Senin (25/9/2023).

"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50 tahun 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah sepakat social commerce tidak bisa menyediakan pembayaran secara langsung. Dia menekankan social commerce hanya bisa menjalankan iklan dan tidak bisa menerima uang.

Kedua, pemisahan dilakukan demi mencegah penyalahgunaan data pribadi. Ketiga, pemerintah mengubah daftar barang impor yang digunakan sebagai acuan masuk ke dalam negeri.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI ECOMMERCE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin