Menuju konten utama

Jokowi Bakal Rilis Aturan S-Commerce Besok

Presiden Jokowi berharap payung besar regulasi transformasi digital bisa membawa ekonomi baru, bukan membunuh ekonomi.

Jokowi Bakal Rilis Aturan S-Commerce Besok
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Ketua KADIN yang juga ketua ASEAN Business Advisory Council (ABAC) Arsjad Rasjid saat acara pembukaan ASEAN Business Investment Summit (ABIS) 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/9/2023). ABIS 2023 mengangkat tema ASEAN Centralilty: Inovating Toward Greater Inclusivity. ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui pemerintah terlambat menyikapi adanya social commerce di Tanah Air. Sebab itu, dia menuturkan pihaknya sedang membuat regulasi untuk mengatur terkait transformasi digital agar tidak terjadi dampak semakin besar kepada para masyarakat.

"Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar. Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya berapa bulan saja sudah efeknya ke mana-mana," kata Jokowi saat meresmikan pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023, Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Jokowi berharap payung besar regulasi transformasi digital bisa membawa ekonomi baru, bukan membunuh ekonomi. Tidak hanya itu, dia juga berharap perkembangan ini bisa membuat masyarakat lebih baik.

"Mestinya perkembangan teknologi itu bisa menciptakan potensi ekonomi baru. Bukan membunuh ekonomi yang sudah ada. Bukan menggerus ekonomi yang sudah ada," tutur Jokowi.

Sebelumnya Jokowi sudah menyinggung permasalahan keberadaan program S-Commerce TikTok Shop yang dinilai mengganggu usaha kecil dan menengah hingga merusak pasar akibat mencampurkan media sosial dengan e-commerce. Hal itu disampaikan Jokowi Usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu, (23/9/2023).

Dia menuturkan pengaturan antara media sosial dan e-commerce tengah dilakukan lintas kementerian. Dia mengaku saat ini finalisasi aturan berkaitan social commerce seperti TikTok di Kementerian Perdagangan.

Salah satunya berkaitan revisi Permendag No. 50 Tahun 2020, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan, dengan Model bisnis PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri dapat berupa, Retail Online, Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Pelantar (Platform) Pembanding Harga, Daily Deals, dan Social-Commerce.

Baca juga artikel terkait PROJECT S TIKTOK SHOP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin