tirto.id - Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Jerry Sambuaga menuturkan, jika revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2023 sudah disahkan TikTok harus mematuhi peraturan tersebut. Dalam aturan dijelaskan nantinya pemerintah akan memisahkan e-commerce dan social media.
"Karena ada aturan yang mengatakan itu tidak bisa, bahwa medsos ya medsos, dagang ya dagang, artinya dia [TikTok] harus menyesuaikan kepada peraturan itu. Nah, itu yang diatur dalam revisi Permendag 50 tahun 2023," kata Jerry saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Sementara itu, Jerry menuturkan TikTok Shop masih boleh beroperasi sambil menunggu proses finalisasi revisi Permendag 50. Dia mengklaim saat ini aturan tersebut masih dalam penyesuaian antar Kementerian/Lembaga lainnya.
"Nah ini ketika nanti sudah final, saya belum bisa mengatakan kapannya ini segera kita sedang rampungkan," bebernya.
"Nanti akan ada pemisahan yang jelas antara Social media, e-commerce dan social commerce. Tiktok itu sebetulnya masuk ke social commerce kenapa? karena dia selain sebagai social media dia jualan," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah akan memisahkan social commerce menjadi e-commerce dan social media. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan aturan tersebut akan dikeluarkan Senin (25/9/2023).
"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50 tahun 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah sepakat social commerce tidak bisa menyediakan pembayaran secara langsung. Dia menekankan social commerce hanya bisa menjalankan iklan dan tidak bisa menerima uang.
Kedua, pemisahan dilakukan demi mencegah penyalahgunaan data pribadi. Ketiga, pemerintah mengubah daftar barang impor yang digunakan sebagai acuan masuk ke dalam negeri.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin