Menuju konten utama

Wamendag: TikTok Belum Punya Izin Bisnis E-Commerce

Jerry Sambuaga menuturkan, saat ini TikTok belum memiliki izin bisnis e-commerce. TikTok hanya punya izin untuk beroperasi di Indonesia.

Wamendag: TikTok Belum Punya Izin Bisnis E-Commerce
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberi sambutan saat pelepasan kontainer produk perikanan di Safe n Lock Warehouse, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nz

tirto.id - Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Jerry Sambuaga menuturkan, saat ini TikTok belum memiliki izin bisnis e-commerce. Menurutnya, izin TikTok yang ada saat ini hanya izin dari perwakilan untuk beroperasi di Indonesia.

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada. Karena, itu kan e-commerce itu adalah di Kemendag pengaturannya," ucap Jerry saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Menurut Jerry, yang terpenting saat ini disusunnya peraturan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020, itu tidak ada larangan melainkan hanya menekankan tugas regulator atau pemerintah untuk mengatur.

"Yang kita atur adalah platformnya, nah ketika dia social media dan itu ada pengaturannya nyatakan bahwa tidak boleh campur, ya tidak boleh campur sesimple itu," bebernya.

Pengaturan revisi permendag 50 juga dilakukan untuk mengatur UMKM dalam negeri agar tidak terjadi predatory pricing. Ia pun tidak sudi jika social commerce dan e-commerce berfungsi secara bersamaan.

"Ini juga sekaligus melindungi UMKM ya kan, seperti pak menteri Pak Teten Masduki sempat mengatakan, bapak presiden juga sempat mengatakan bahwa UMKM ini harus dilindungi dan jangan sampai ada predatory pricing nah ini yang coba kita cek juga makanya jangan dijadiin satu," jelasnya.

"Ada medsos yang bertingkah laku juga seperti e-commerce dan tidak bisa seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut, TikTok mengaku telah mempunyai izin menjalankan bisnis e-commerce per Juli 2023. Untuk itu, TikTok secara legal tidak melanggar undang-undang terkait menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

"Saya tanya ke TikTok, kamu kan izinnya media sosial, karena izin e-commerce itu ke Kementerian Perdagangan loh, mereka bilang per Juli mereka sudah punya izin e-commerce, jadi tidak ada yang dilanggar kalau menurut undang-undang yang berlaku," katanya saat konferensi pers dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di SMESCO Convention Hall, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Baca juga artikel terkait TIKTOK atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang