Menuju konten utama

Aturan Social Commerce Diteken Hari Ini, Apa Saja yang Diatur?

Kementerian Perdagangan segera merevisi Permendag 50 tahun 2020 sebagai dasar hukum perbedaan e-commerce dan media sosial.

Aturan Social Commerce Diteken Hari Ini, Apa Saja yang Diatur?
Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan keterangan pers usai memberikan kuliah umum di Universitas Panca Bhakti, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/9/2023). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nym.

tirto.id - Pemerintah akan memisahkan social commerce menjadi e-commerce dan social media. Untuk mendukung hal itu, Kementerian Perdagangan segera merevisi Permendag 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik sebagai penegakan atau dasar hukum perbedaan e-commerce dan media sosial.

"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50 tahun 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah sepakat bahwa social commerce tidak bisa menyediakan pembayaran secara langsung. Ia menekankan social commerce hanya bisa menjalankan iklan dan tidak bisa menerima uang.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi," sambungnya.

Kedua, pemisahan dilakukan demi mencegah penyalahgunaan data pribadi. "Jadi dia harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulhas.

Ketiga, pemerintah mengubah daftar barang impor yang digunakan sebagai acuan masuk ke dalam negeri. Dulu, pemerintah menggunakan daftar barang yang dilarang diimpor. Kini, pemerintah membuat daftar barang yang boleh diimpor harus sesuai syarat. Ia mencontohkan makanan harus memiliki sertifikat halal atau kecantikan harus memiliki izin pengawasan obat dan makanan.

"Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya, bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," kata Zulhas.

Ketiga, pengguna social commerce tidak boleh sebagai produsen. Dengan ketentuan barang impor satu transaksi minimal 100 dolar AS.

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? Tutup," tandas Zulhas.

Sementara itu, Menteri UMKM Teten Masduki memastikan pengaturan arus barang penting dilakukan. Hal ini tidak lepas kondisi produk lokal kalah saing akibat serbuan produk impor, ditambah penjualan produk secara daring yang minim pengawasan ketat.

"Jadi ada pengaturan melalui platform, tadi sudah clear arahan presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten.

Baca juga artikel terkait SOCIAL COMMERCE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang