tirto.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, pengawasan, dan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Beleid tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang media sosial merangkap platform perdagangan (social commerce) seperti TikTok Shop yang belakangan banyak digunakan masyarakat Indonesia. TikTok pun merespons aturan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ucap perwakilan TikTok Indonesia dalam keterangannya, Rabu (28/9/2023) malam.
Meski demikian, TikTok tetap menghormati aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka akan menempuh jalur konstruktif ke depannya.
Diwartakan sebelumnya, revisi Permendag yang melarang medsos merangkap social commerce seperti TikTok Shop guna menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat. Diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen dan UMKM di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
"Social commerce dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silakan tapi tidak boleh transaksional, enggak boleh buka toko, enggak boleh buka barang, enggak boleh jualan langsung kreditnya apa enggak boleh di situ, promosi boleh seperti media TV," kata Zulhas--sapaan akrabnya, di Gedung Kemendag, Rabu (27/9/2023).
Tidak hanya itu, Zulhas juga memastikan peraturan ini dapat mengatur dan menata TikTok Shop di Indonesia.
"Karena di beberapa negara lain kan ada yang melarang dan kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas tetapi persaingan yang adil atau fair itu titik garis tebalnya," pungkas dia.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Fahreza Rizky