Menuju konten utama

Pemerintah Resmi Atur soal S-Commerce: Dilarang Transaksi

Pemerintah resmi menerbitkan Permendag Nomor 31/2023. Aturan ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020.

Pemerintah Resmi Atur soal S-Commerce: Dilarang Transaksi
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan memberikan keterangan pers di sela rangkaian Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) ke-55, Semarang, Jawa Tengah, MInggu (20/8/2023) malam. ANTARA/Indra Arief Pribadi.

tirto.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan perdagangan melalui sistem elektronik yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, aturan ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, pengawasan, dan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dia menjelaskan, tujuan revisi ini untuk menciptakan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri.

"Tujuan revisi ini yaitu menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri, dan meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri," kata Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Kemudian dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

"Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi, tidak boleh transaksional enggak boleh buka toko, enggak boleh buka barang, enggak boleh jualan langsung kreditnya apa gak boleh disitu ya, promosi boleh seperti media TV ya," bebernya.

Tidak hanya itu, dia juga memastikan peraturan ini dapat mengatur dan menata TikTok Shop di Indonesia.

"Karena di beberapa negara lain kan ada yang melarang dan kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas tetapi persaingan yang adil atau fair itu titik garis besar tebalnya," terangnya.

Baca juga artikel terkait PERMENDAG 312023 atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin