Menuju konten utama

Cak Imin Minta Mendag Zulhas Tunda Revisi Permendag 50/2020

Muhaimin Iskandar meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunda revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan.

Cak Imin Minta Mendag Zulhas Tunda Revisi Permendag 50/2020
Bacapres Anies Baswedan (tengah) dan Bacawapres Muhaimin Iskandar (kanan) berjalan menuju Makam Sunan Ampel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023). Kunjungan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam rangka berziarah ke Makam Sunan Ampel yang merupakan salah satu penyebar Agama Islam di Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Moch Asim/Spt.

tirto.id - Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar meminta, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menunda revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dia meminta pemerintah melakukan sosialisasi setelah aturan tersebut diteken.

"Karena itu saya minta sebagai wakil ketua DPR untuk ada penundaan, penundaan diawali dengan sosialisasi. Kedua, diikuti dengan aturan transisi. Ketiga, cara kerja baru yang misalnya mau memisahkan sosial media dengan e- commerce, itu harus jelas semua," kata Cak Imin saat ditemui di rumah dinasnya, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

"Saya menuntut kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan penundaan," tambahnya.

Sementara itu, pemerintah juga diminta untuk memberikan waktu kepada para seller melakukan transisi selama beberapa bulan. Sebab, para seller sudah banyak mengeluarkan pengeluaran mulai dari investasi barang hingga penyewaan studio.

"Mereka sudah investasi tenaga kerja, mereka sudah beli barang, mereka sudah menyiapkan studio, semua investasi ya tidak bisa kemudian tiba-tiba diangkut tutup," lanjutnya.

"Ini gawat loh ya yang terlibat besar, uang yang terlibat besar jangan hanya gara-gara salah terapi tidak proses yang kemudian merugikan banyak pihak," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Teten Masduki menuturkan, pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara pedagang daring dan luring. Sebab itu, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait perdagangan elektronik dilakukan.

Dia menuturkan, permendag bakal mengatur terkait arus masuk barang. Teten mengklaim produk lokal tidak kalah bersaing tetapi mendapatkan gempuran dari produk impor yang dijual murah di media sosial.

Baca juga artikel terkait PERMENDAG TAHUN 502020 atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin