tirto.id - PT SAN Finance mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang menolak gugatan pengembalian dana Rp110 miliar yang hilang saat disimpan di BTN. PK diajukan setelah San Finance memperoleh bukti baru yaitu vonis bersalah Kepala Kantor Cabang BTN atas pencucian uang.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Achmad Chaerul mengingatkan bahwa perusahaannya selama ini sudah memiliki iktikad baik dalam membantu penyelamatan dana nasabah. BTN menilai mereka telah patuh menjalankan prinsip-prinsip prudential banking dalam operasional dan mengedepankan good corporate governance pada layanan nasabah.
"Bank BTN telah responsif dan turut membantu menyelamatkan dana nasabah dengan telah melaporkan kejahatan perbankan tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 21 November 2016 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus," ucap Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto Jumat (8/11/2019).
Kejadian yang menimpa SAN Finance bermula saat mereka menyimpan dana senilai Rp250 miliar di BTN pada tahun 2016 secara bertahap mulai September-November. Namun Desember 2016, uang mereka diinformasikan hanya tersisa Rp140 miliar. Dengan kata lain, hilang sebanyak Rp110 miliar dengan dibobol kepala kantor cabang.
SAN Finance sempat mengajukan gugatan pengembalian dana yang hilang berikut bunga dan biaya lainnya. Namun, Gugatan PT SANF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor: 154/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Maret 2017 telah diputus pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung dengan amar putusan menolak gugatan PT SANF untuk seluruhnya.
BTN menilai, bila mereka tidak segera melaporkan ke polisi dan menindak kejadian itu, kerugian San Finance bisa lebih besar lagi dari nilai kehilangan Rp110 miliar. Meskipun demikian, dalam keterangannya, Achmad tak menyinggung mengenai kemungkinan pengembalian Rp110 miliar yang hilang.
Kendati demikian, BTN menyatakan akan menaati asas hukum yang berlaku. Kata Achmad, perusahaannya juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan juga perintah putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Bank BTN taat asas dan taat hukum dalam melaksanakan semua produk hukum dan perintah putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Widia Primastika