Menuju konten utama

Dana Nasabah Bank BTN Hilang & Susahnya Menumpas Maling Kerah Putih

Kasus pembobolan dana nasabah perbankan kembali mencuat. PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance kembali berupaya untuk mendapatkan kembali dananya yang hilang di PT Bank Tabungan Negara Tbk. (Tbk) sebesar Rp110 miliar.

Dana Nasabah Bank BTN Hilang & Susahnya Menumpas Maling Kerah Putih
ilustrasi Bank [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Perseteruan antara PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. (Tbk) kembali memanas. Perusahaan yang sudah berdiri sejak 1983 itu masih berjuang untuk mendapatkan dananya yang hilang di BTN sebesar Rp110 miliar.

Kasus yang melibatkan SAN Finance dan BTN ini sebenarnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan No. 3556K/PDT/2018 pada 30 Januari 2019. Dalam putusan itu, gugatan SAN Finance ditolak seluruhnya.

Legal, Corporate Secretary & Compliance Department Head SAN Finance Davin Susanto mengatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA itu. Alasannya, perseroan mendapat bukti baru terkait kasus dana hilang itu.

Bukti baru itu adalah putusan PN Jakarta Selatan No. 483/Pid.Sus/2017, di mana Kepala Kantor Kas BTN di Cikeas Bambang Soeparno resmi diputus bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang dan divonis 7 tahun penjara dan denda 1 miliar.

“Untuk itu, SAN Finance mengajukan upaya PK [peninjauan kembali] terhadap putusan MA No.3556/2018 pada 3 Oktober 2019,” kata Davin dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (4/11/2019).

Untuk diketahui, polemik SAN Finance dan BTN ini sudah bergulir sejak 2017. Kasus itu pun sudah dibawa ke pengadilan negeri hingga MA. Meski begitu, dana yang diklaim SAN Finance hilang di BTN itu tak kunjung kembali.

Tirto kemudian mencoba menghubungi manajemen Bank BTN untuk dimintai konfirmasi terkait itu. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul.

Kejahatan Perbankan Sulit Ditumpas

Di Indonesia, kasus pembobolan uang nasabah perbankan bukanlah hal yang baru, termasuk di bank BUMN. Misalnya, PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) diterpa kasus pembobolan dana oleh pimpinan cabang Ambon. Nilainya mencapai Rp124 miliar.

PT Bank Mandiri Tbk. juga tak ketinggalan. Bank pelat merah itu terseret kasus pembobolan dana oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) dengan nilai kerugian mencapai Rp1,8 triliun pada 2015.

TAB diduga merekayasa persyaratan debitur Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I dan melibatkan beberapa karyawan Bank Mandiri. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, di mana lima orang di antaranya adalah karyawan Bank Mandiri.

Kasus lainnya adalah Inong Malinda Dee, selaku Senior Relationship Manager di Citibank, yang divonis penjara hingga 8 tahun karena melakukan penggelapan dana nasabah sebesar Rp17 miliar.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Tigor M. Siahaan mengatakan kejahatan yang masuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime) itu memang sulit dihindari. Alhasil, hal yang bisa dilakukan adalah dengan meminimalisir potensi itu.

“Kejahatan perbankan akan terus ada. Sekarang tinggal bagaimana kita mengelola risiko agar kejahatan itu bisa diminimalisir,” ucap Tigor kepada wartawan di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Tigor menambahkan bahwa kejahatan perbankan wajib diwaspadai lantaran bisnis perbankan selama ini bergantung pada kepercayaan (trust) nasabah. Apabila kepercayaan nasabah turun, operasional bank bisa terganggu.

Dia menilai kepercayaan nasabah terhadap perbankan saat ini masih positif, meski beberapa kali terdengar kasus pembobolan dana nasabah. Hal itu juga dikarenakan industri perbankan secara umum masih bisa menjaga lewat berbagai upaya pengelolaan risiko.

“Kalau trust saya kira tidak terganggu,” ucap Tigor.

Peran Orang Dalam

Direktur Riset Center of Reform on Economis (CORE) Piter Abdullah mengakui tidak mudah mencegah kasus pembobolan terulang. Apalagi, lanjutnya, kasus pembobolan dana ini kerap didapati ada peran orang dalam atau karyawan bank itu sendiri.

“Hal ini menjelaskan mengapa upaya pencegahan yang dilakukan tampak tak mempan. Tapi yang paling penting itu bank harus tetap tanggung jawab. Kalau dibobol itu tetap kelalaian bank mengelola dana nasabah,” katanya, Rabu (06/11/2019).

Di lain pihak, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menuturkan bahwa OJK selama ini terus melakukan pengawasan terhadap upaya-upaya fraud atau kejahatan perbankan.

Salah satunya yang disorot OJK antara lain berkaitan dengan evaluasi manajemen risiko dan sistem anti fraud. Bila dalam proses supervisi didapati sistem itu tidak baik, ia mengaku tak segan meminta bank mengubahnya.

“Pembobolan akan terus kami awasi. Dalam supervisi kami, kalau sistem anti fraud bank itu tidak efektif, kami akan minta dia ubah. Kami evalusi setiap saat,” ucap Heru saat ditemui di Hotel Fairmont.

Baca juga artikel terkait KASUS PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang