Menuju konten utama

Saksi Sebut Rekomendasi Kemenperin Cuma untuk Impor GKM Rafinasi

Edy mengatakan, sampai 31 Desember 2015, permohonan rekomendasi impor yang masuk Kemenperin hanya terkait GKM yang akan diolah menjadi gula rafinasi saja.

Saksi Sebut Rekomendasi Kemenperin Cuma untuk Impor GKM Rafinasi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa 9 perusahaan gula swasta, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo, mengatakan, rekomendasi dari Kemenperin hanya digunakan untuk impor gula kristal mentah (GKM) yang akan diolah menjadi gula rafinasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Edy saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian dengan terdakwa 9 pihak perusahaan gula swasta.

Awalnya, Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, menanyakan kepada Edy terkait pengetahuannya soal para terdakwa, yang didakwa melakukan korupsi karena mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) adanya rekomendasi dari Kemenperin. Ia mengatakan, pernyataan Edy dalam BAP menyatakan bahwa tidak ada peraturan mewajibkan swasta untuk meminta rekomendasi Kemenperin untuk produksi GKP.

"Saya bacakan di sini, yaitu di butir 30, ini jawaban bapak 'Dapat saya jelaskan bahwa rekomendasi impor gula mentah (raw sugar) kepada perusahaan pabrik gula rafinasi ditujukan untuk memproduksi gula rafinasi. Sedangkan, apabila raw sugar tersebut digunakan untuk memproduksi gula kristal putih, kami tidak tahu karena pada peraturan yg ada pada saat itu, tidak diatur hal tersebut'. Pertanyaannya, apakah waktu anda di-BAP, penyidik memberitahukan bahwa terdakwa ini, dituduh mengimpor gula mentah untuk GKP tanpa rekomendasi dari Perindustrian? Dikasih tau ga?" kata Hotman dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Kemudian, Edy menerangkan bahwa Kemenperin hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi terkait dengan GKM yang akan diolah menjadi gula rafinasi, bukan GKP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No 257 Tahun 2004.

"Jadi lebih banyak berlaku di situ ketentuan Permendag No 257 Tahun 2004. Nah di situ, di dalam peraturan itu, Kementerian Perindustrian wewenangnya hanya terkait dengan GKM yang dipakai untuk gula rafinasi saja," kata Edy.

Kemudian, Edy mengatakan, hingga 31 Desember 2015, permohonan rekomendasi impor yang masuk ke Kemenperin hanya terkait dengan GKM yang akan diolah menjadi gula rafinasi saja.

"Pertanyaannya, ada gak peraturan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117 dalam Pasal 6 Ayat 1 d, jelas-jelas disebutkan rekomendasi itu dalam kaitannya dgn Pasal 5 untuk impor produksi rafinasi, coba baca, ada Bapak peraturannya?" tanya Hotman.

"Yang mana?" tanya Edy kembali.

"Permendag 117 Pasal 5 coba. Karena yg menjadi objek perkara ini, berarti salah objek, yang diyakini apa, yang dituduhkan apa Pasal 5 Ayat 1, udah ada?" tanya Hotman lagi.

Kemudian, Edy membacakan Permendag tersebut, terutama Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b. Lalu, dia mengatakan bahwa ketika dia menjabat, aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No 257 Tahun 2004.

"Ini sebenarnya ada dua peraturan yang berbeda yang diacu, jadi kalau sampai Desember 2015, itu berarti 527. Kemudian, sesudah per 1 Januari 2016, itu 117 Pak. Kebetulan kami sudah pindah tugas," ujar Edy.

Tidak puas dengan jawaban Edy, Hotman kembali menanyakan soal apakah ada aturan yang menyebut bahwa impor GKM untuk menjadi GKP atau gula konsumsi memerlukan rekomendasi Kemenperin.

"Maksud saya, dari peraturan yang Bapak baca, ada ga disebutkan di situ bahwa diperlukan rekomendasi dari Perindustrian, sebagaimana bapak jawab di BAP, ada ga di peraturan mana pun sampai hari ini? Ada ga peraturan yang mengharuskan perusahaan importir apabila mengimpor gula mentah untuk gula jadi, mengharuskan rekomendasi dari Perindustrian? Saya ulang lagi, rafinasi itu kan untuk industri, karen itu kewenangan dari Perindustrian?" tanya Hotman.

"Benar," jawab Edy.

Edy juga kembali menegaskan bahwa impor GKM untuk diolah menjadi GKP atau gula konsumsi, memang bukan kewenangan Kemenperin berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No 257 Tahun 2004.

Diketahui, dalam kasus ini, Tony bersama dengan delapan pihak perusahaan gula swasta lainnya didakwa telah melakukan korupsi dengan melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong dan merugikan negara hingga Rp578 miliar. Delapan perusahaan tersebut yaitu, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; dan Dirut PT Sugar Industry, Indra Suryaningrat.

Kemudian, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Dirut PT Berkas Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait. Dia juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).

Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong. Nama Enggartiasto juga disebut dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap 9 perusahaan gula swasta. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Enggar turut memberikan persetujuan impor (PI) gula kepada para perusahaan swasta, ketika menjabat.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher