tirto.id - Hotman Paris Hutapea, yang merupakan Kuasa Hukum Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya, mengatakan, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, harus bebas dari kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Hotman, di sela-sela persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Tony dan 8 pihak perusahaan gula swasta lainnya.
"Harusnya (Tom Lembong) bebas dong," kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Dia mengatakan Tom Lembong harus bebas karena adanya dua bukti vital, yaitu surat yang berisikan pendapat mantan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, terkait diperbolehkannya impor pangan termasuk gula, dengan bekerja sama dengan perusahaan swasta. Menurut Hotman
"Kan ada dua bukti, ya bukti sangat vital, tahun 2017, Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan perihal semua hal-hal yang sama persis seperti yang didakwakan sekarang, dan menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah," ujarnya.
Hotman menyebut surat pendapat eks Jaksa Agung tersebut, diminta oleh mantan Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong, Enggartiasto Lukita. Sehingga, menurutnya, secara hukum, Tom Lembong harus bebas dari kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Tony bersama dengan delapan pihak perusahaan gula swasta lainnya didakwa telah melakukan korupsi dengan melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong dan merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Delapan perusahaan tersebut yaitu, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; dan Dirut PT Sugar Industry, Indra Suryaningrat.
Kemudian, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Dirut PT Berkas Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait. Dia juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).
Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong. Nama Enggartiasto juga disebut dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap 9 perusahaan gula swasta.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Enggar turut memberikan persetujuan impor (PI) gula kepada para perusahaan swasta, ketika menjabat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































