Menuju konten utama

Hotman Pertanyakan Enggar Lukita Tak Jadi Tersangka Impor Gula

Hotman Paris mempertanyakan mantan Mendag, Enggartiasto Lukita, yang tidak ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus impor gula di Kemendag.

Hotman Pertanyakan Enggar Lukita Tak Jadi Tersangka Impor Gula
Pengacara Hotman Paris memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri atas kasus kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Razman Arif Nasution, Senin (17/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum dari Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya, mempertanyakan mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, yang tidak ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.

Hal tersebut disampaikan Hotman saat mendampingi Tony, menghadapi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, sebagai salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula.

Hotman menilai, Enggar juga melakukan hal yang sama seperti mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Ada menteri lain yang juga melaksanakan hal yang sama seperti Tom Lembong yaitu Enggar ya, tapi kenapa sampai sekarang tidak jadi tersangka," kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Dia mengatakan bahwa kegiatan impor gula yang dilakukan Tom Lembong, berdasar dengan Pasal 28 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117, juga dilakukan oleh Enggar.

Dia juga mengatakan pihak swasta termasuk Tony dan 8 perusahaan gula rafinasi lainnya, hanya menjalankan tugas saat melakukan impor gula.

Meski begitu, Hotman enggan berkomentar soal apakah proses hukum kasus ini merupakan tindakan kriminalisasi.

"Saya ga mau komentar, tapi dasarnya itu lah, cuma agak sedikit mungkin Tom Lembong beda persepsi, dia mengatakan dia pake peraturan perundang-undangan dia tidak ingat Pasal 28, tapi kan yang menentukan itu temuan fakta persidangan," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong disebut telah merugikan negara hingga Rp578 miliar bersama-sama dengan Mantan Direktur pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, dan 9 pihak perusahaan gula swasta.

Sembilan pihak perusahaan swasta tersebut yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; dan Dirut PT Sugar Industry, Indra Suryaningrat.

Kemudian, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Dirut PT Berkas Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait. Dia juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).

Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong.

Nama Enggar juga disebut dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap 9 perusahaan gula swasta.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Enggar yang merupakan menteri setelah Tom Lembong ini juga memberikan persetujuan impor (PI) gula kepada para perusahaan swasta

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama