Menuju konten utama

Saksi Penangkapan Mahasiswa Papua Sebut Polisi Tak Serahkah Surat

Polisi kata saksi tidak menyerahkan surat penangkapan hanya membacakan isi surat, namun tanpa ia bisa melihat jelas tulisannya ketika ditunjukkan.

Saksi Penangkapan Mahasiswa Papua Sebut Polisi Tak Serahkah Surat
Puluhan mahasiswa asal Papua menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polisi yang menangkap Charles Kossay dan Dano Anes Tabuni di asrama Mahasiswa Lanny Jaya, Depok, 30 Agustus 2019, dianggap tidak menyerahkan surat penangkapan.

Hal itu diungkapkan saksi yakni Yumilda Kaciana dan Vonny Kogoya, dalam sidang praperadilan agenda Pembuktian Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

"Tidak [menyerahkan surat], hanya ditunjukkan. Saya mau foto tapi tidak diperbolehkan. Semua handphone penghuni asrama dirampas dan disita saat itu," ucap Yumilda.

Polisi kata Yumilda juga membacakan isi surat, namun tanpa ia bisa melihat jelas tulisannya ketika ditunjukkan.

Yumilda dan seorang saksi perempuan lainnya yang saat itu bertandang ke asrama mahasiswa tersebut mengatakan ada 15 polisi berseragam preman masuk ke asrama tanpa memperkenalkan diri dan hendak meringkus Charles dan Dano. Yumilda tidak tahu bahwa mereka adalah polisi.

"Saya melihat Dano memegang cobek untuk dilempar dan terdengar 'kami dari kepolisian', kami baru tahu ada kepolisian menggeledah asrama ini," ucap Yumilda

Saat itu kata dia tidak ada pihak RT atau RW yang datang saat maupun sebelum penangkapan.

Yumilda mengatakan polisi tidak menunjukkan surat penggeledahan dan penyitaan meski merampas seluruh telepon seluler milik penghuni.

Sementara itu, Vonny yang juga menyaksikan peristiwa itu menyatakan ada polisi yang lompati tembok samping asrama guna memasuki gedung tersebut lantaran pagar asrama dikunci.

Di dalam asrama, polisi geledah setiap kamar dan mengambil buku, laptop, kaus dan selendang bermotif Bintang Kejora.

"Pada saat mereka bawa keluar buku, saya sempat bilang jangan bawa buku itu karena kami kerjakan skripsi," ucap Vonny.

Rentetan penangkapan terhadap lima mahasiswa Papua dan satu aktivis Papua terjadi pada 30-31 Agustus lalu. Keenamnya dijadikan tersangka atas dugaan makar karena diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus, dalam demonstrasi menentang antirasisme terhadap orang Papua.

Pada 22 Oktober 2019, kuasa hukum enam tersangka mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai ada kesalahan prosedur dalam rangkaian penangkapan hingga penahanan.

"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba ditangkap dan disebut sebagai tersangka," ujar Oky Wiratama Siagian, kuasa hukum enam tersangka.

Enam tersangka yakni Paulus Suryanta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), Isay Wenda (25) dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20). Lima nama pertama mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Timur. Sedangkan nama terakhir dikurung di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi