Menuju konten utama

Polri Tak Gubris Desakan Pembebasan Aktivis Papua oleh DPD RI

Polri tetap memproses sejumlah aktivis dan orang Papua yang ditahan dalam berbagai kasus baik di Papua maupun di Jakarta meski telah didesak DPR RI.

Polri Tak Gubris Desakan Pembebasan Aktivis Papua oleh DPD RI
Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Tirto.id/ Riyan Setiawan.

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono merespons pernyataan Ketua Pansus DPD Papua, Filep Wamafma yang meminta aktivis Papua dibebaskan.

"Tetap lanjut dan proses tetap berjalan [terhadap mahasiswa Papua yang ditahan]," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Menurut dia, saat ini terdapat beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat kerusuhan di Papua yakni 10 orang di Timik; 14 orang di Paniai, 19 orang di Wamena, dan 37 orang di Jayapura.

Saat ini, kata Argo, beberapa tersangka telah dilakukan penahanan. Kemudian berkas mereka juga telah di kirim ke kejaksaan.

"Kami limpahkan [berkas tersangka kerusuhan di Papua] ke kejaksaan. Sudah wewenang jaksa penuntut umum," ucapnya.

Pansus DPD Papua menemui Menkopolhukam Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Usai pertemuan, salah satu permintaan Pansus kepada Mahfud selaku Menkopolhukam agar membebaskan para mahasiswa Papua yang ditangkap pasca aksi rasisme di Surabaya dan konflik Papua.

"Tadi kami sampaikan kepada bapak Menkopolhukam untuk sesegera mungkin mengambil langkah cepat untuk membebaskan seluruh mahasiswa Papua," Kata Ketua Pansus DPD Papua Filep Wamafma di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Filep belum merinci total mahasiswa yang ditahan. Setidaknya, 6 mahasiswa ditahan di Jakarta. Kemudian ada 13 orang dipindah dari Papua ke luar Papua. "Bahkan masih ada yang DPO," Kata Filep.

"Kami kan berharap bahwa suasana damai apalago di Papua menjelang natal. Kita harap momen penting sehingga tidak ada aksi-aksi yang membuat situasi Papua tidak damai," Kata Filep.

Saat ini, Polri juga telah melimpahkan berkas kasus Surya Anta dan kawan-kawannya ke kejaksaan. Mereka dijerat Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP tentang dugaan makar.

Baca juga artikel terkait PAPUA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali