Menuju konten utama

YLBHI Protes Tak Ada Surat Resmi Pelimpahan Berkas Surya Anta Dkk

Dalam proses pelimpahan, pihak kepolisian tidak memberi surat pemberitahuan resmi kepada kuasa hukum tapi hanya melalui pesan Whatsapp.

YLBHI Protes Tak Ada Surat Resmi Pelimpahan Berkas Surya Anta Dkk
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melakukan pemeriksaan sel tahanan 6 mahasiswa Papua yang menjadi tersangka atas tuduhan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (20/9/2019). FOTO/Humas PMJ

tirto.id - Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Okky Wiratama memprotes soal pelimpahan berkas perkara Surya Anta dan kawan-kawan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam proses pelimpahan, pihak kepolisian tidak memberi surat pemberitahuan resmi kepada kuasa hukum tapi hanya melalui pesan Whatsapp.

"Tidak bisa kita memindahkan orang tanpa ada surat-surat penting. Emangnya kucing dipindahkan gitu saja? Enggak bisa, yang dipindahkan ini orang," kata Okky di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (19/11/2019).

Bahkan pesan itu pun diberikan hanya H-1 dan beberapa jam sebelum pelimpahan perkara, tepatnya pada Minggu (17/11/2019) pukul 21.00 WIB.

Okky menyebut tindakan ini adalah bentuk ketidakprofesionalan Polri dalam mengurus perkara. Hal ini tak terjadi sekali, pada saat penangkapan di asrama Lani Jaya pada 30-31 Agustus 2019 polisi disebut tidak menyerahkan surat penangkapan, padahal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) surat penangkapan mestinya dibacakan dan diserahkan.

Penetapan keenam tahanan politik sebagai tersangka juga dianggap tidak sesuai prosedur. Pasalnya, penetapan dilakukan 2 hari pasca laporan diterima polisi.

Di sisi lain, merujuk Perkap Nomor 14 tahun 2012 Jo Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Pertama ialah pemanggilan saksi, pemeriksaan sebagai saksi. Setelah itu polisi harus melengkapi dua alat bukti permulaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Setelah itu baru penetapan tersangka bisa dilakukan.

"Bagaimana mungkin dalam waktu dua hari sejak diterima laporan polisi, langsung tiba tiba ditetapkan sebagai tersangka. Enggak mungkin," kata Okky.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi