tirto.id - Polisi telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap enam tersangka dugaan makar yang dilakukan oleh aktivis Papua ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Senin (18/11/2019).
Polisi telah merampungkan berkas pemeriksaan enam tersangka. "Berkas perkara pidana atas nama tersangka Paulus Suryanata Ginting dan kawan-kawan telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap [P-21]," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan berkas P-21 pada Rabu, 13 November 2019 lalu. Para tersangka yakni Dano (Anes) Tabuni, Charles Kosai, Arina Lokbere, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Arina Lokbere dan Surya Anta Ginting. Menurut keterangan kepolisian, kini mereka dalam keadaan sehat.
Polisi telah mengetahui peran masing-masing tersangka berdasarkan pemeriksaan. Dano Tabuni berperan sebagai pengibar bendera dan pimpinan aksi serta menggerakkan massa Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah se-Indonesia.
Charles Kosar berperan sebagai koordinator lapangan dan orator di atas mobil komando saat aksi. Isay Wenda berperan sebagai ketua unjuk rasa dan mengatur aksi pada 28 Agustus 2019.
Ambrosius Mulait berperan sebagai pengibar bendera Bintang Kejora, koordinator aksi, pengerah massa, notulen, serta Ketua Wilayah Aliansi Mahasiswa Papua. Ariana Lokbere berperan sebagai pengibar bendera Bintang Kejora.
Sementara itu, anggota DPD RI utusan Papua, Yorrys Raweyai, mempertanyakan proses penahanan enam aktivis itu. Ia menilai pengurangan sudah terlalu lama hingga sejak akhir Agustus lalu.
Hal tersebut disampaikan Yorrys usai mengunjungi mereka di Mako Brimob, Jumat (15/11/2019). Ia mengklaim mendapat beberapa keluhan dari Surya Anta dan lainnya, seperti proses penahanan terlalu lama dan sakit yang dialami tahanan.
"Kami dengar keluhan mereka kenapa proses penahanan mereka lama sekali sampai tiga bulan. Bagaimana proses selanjutnya?" kata Yorrys saat dihubungi reporter Tirto, Minggu (17/11/2019).
Yorrys mengatakan akan meneruskan keluhan tersebut kepada Kapolri Idham Aziz. "Kami pertanyakan tentang mekanisme penahanan mereka, kami akan tanya pihak kepolisian nanti," kata dia.
Penangkapan enam orang itu dilakukan pada 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, atas tuduhan makar lantaran mengibarkan bendera Bintang Kejora pada demonstrasi di istana Negara, 28 Agustus 2019.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri