tirto.id - Hakim menunda sidang praperadilan enam aktivis Papua Surya Anta Ginting bersama lima orang laimnnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Majelis Hakim Agus Widodo mengatakan, pihak tergugat yakni Polda Metro Jaya tak hadir, sehingga ada penundaan sidang yang agenda semula pembacaan permohonan.
"Sidang ditunda dua minggu ke depan, tanggal 25 November, karena pihak tergugat tidak hadir," kata hakim Agus di PN Jaksel, Senin (11/11/2019) siang.
Mendengar putusan itu, kuasa hukum Surya Anta dan kawan-kawan, Michael Himan dan Oki Wiratama, sempat mengajukan keberatan agar sidang hanya ditunda satu minggu.
"Izin yang mulia, kalau berkenan, bukan kami tidak menghormati sidang, kalau bisa dipercepat satu minggu saja," kata Oki.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi Majelis Hakim dengan alasan kepatutan sidang.
Tim Advokasi Papua menyebut praperadilan ini diajukan atas dugaan proses penetapan tersangka yang tidak sah oleh Polda Metro Jaya.
Menurut mereka, polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Oktober 2019.
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali