Menuju konten utama

Rutan Polda Penuh, Surya Anta Belum Bisa Dipindah dari Mako Brimob

Permintaan kuasa hukum Surya Anta agar kliennya dipindahkan dari Mako Brimob ke Polda Metro Jaya belum bisa dikabulkan.

Rutan Polda Penuh, Surya Anta Belum Bisa Dipindah dari Mako Brimob
Ilustrasi Surya Anta Ginting. tirto.id/Sabit

tirto.id -

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menilai bahwa Surya Anta Ginting belum perlu dipindahkan dari sel Isola di Mako Brimob Kelapa Dua ke Polda Metro Jaya.

Sebab menurutnya, kapasitas rumah tahanan itu sendiri yang tidak memadai. "Saya pikir lebih baik di Mako Brimob daripada di Polda, karena kapasitas di rutan Polda sudah overload," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, pemindahan tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora itu juga bukanlah kewenangan dirinya.

"Secara yuridis untuk memindahkan yang bersangkutan merupakan kewenangan penyidiknya," imbub Bernabas.

Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta mengalami sakit selama ditahan di rutan Mako Brimob beberapa hari ini. Sebab itu, Kuasa Hukumnya Michael Himan meminta agar Surya dipindahkan.

"Surya ingin dipindahkan dari Mako Brimob ke Polda. Itu pun kalau proses lama, minta tolong lah minta jangan lagi di sel isolasi ini," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Surya Anta sudah dibawa berobat sehubungan dengan kondisi kesehatannya yang sempat menurun.

Argo menyebut Surya telah dibawa berobat oleh petugas piket rumah tahanan Mako Brimob dan Penyidik Unit 2 di Rumahsakit Bhayangkara Korps Brimob. Surya ditangani langsung oleh tim Dokkes Korps Brimob dokter Safira Tripani Putri pada Selasa (8/10/2019).

"Hasil pengecekan terhadap keluhan sakit pada telinga kanan, karena adanya luka dan sudah diberikan tindakan medis oleh tim dokter," ujarnya.

Baca juga artikel terkait SURYA ANTA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana