Menuju konten utama

Polisi Pindahkan Teddy Minahasa ke Rutan Polda Metro Jaya

Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan Teddy Minahasa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.

Polisi Pindahkan Teddy Minahasa ke Rutan Polda Metro Jaya
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (FOTO/sumbar.polri.go.id)

tirto.id - Polisi memindahkan penahanan Irjen Teddy Minahasa dari penempatan khusus ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Teddy ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

“Pengalihan dari penempatan khusus ke penahanan pidana (rutan) penyalahgunaan narkoba,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (24/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya bakal fokus menangani perihal dugaan keterlibatan Teddy dalam peredaran sabu di Sumatra Barat.

“Hari ini proses penyidikannya fokus pidana, ditahan di [Rutan] Polda Metro Jaya,” jelas Dedi.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) dilansir dari Antara.

Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Keterlibatan Teddy terbongkar ketika jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap polisi. Dari seorang polisi yang ditangkap, Kasranto, menyatakan ia mendapatkan sabu dari L, mereka sering bertemu di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Selanjutnya polisi meringkus AW dan A di kediamannya daerah Kedoya, pada 12 Oktober, pukul 13.30. Mereka juga masih satu jaringan bisnis sabu. Polisi menyita 1 kilogram sabu dari tangan keduanya. Merujuk kepada hasil interogasi, polisi mendapatkan nama AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kabagada Rolog Polda Sumatra Barat, sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi.

Polisi menggerebek rumah Doddy di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dan berhasil menyita 2 kilogram sabu. “D menggunakan A sebagai penghubung antara D dan L,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa .

“Dari keterangan D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumatra Barat, sebagai penggali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumatra Barat,”sambung dia. Sabu 5 kilogram itu kemudian berkurang menjadi 3,3 kilogram, lantaran 1,7 kilogram sabu telah dijual oleh BG di Kampung Bahari.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto