Menuju konten utama

Surya Anta Dkk Dilimpahkan Kejaksaan Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Keluarga dan kuasa hukum Surya Anta dan lima mahasiswa Papua mengaku tak tahu kasus mereka telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Surya Anta Dkk Dilimpahkan Kejaksaan Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Ilustrasi Surya Anta Ginting. tirto.id/Sabit

tirto.id - Pelimpahan kasus terduga makar Surya Anta dan lima mahasiswa Papua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga dan kuasa hukum. Hal itu disampaikan oleh pendamping rohaniawan Surya Anta dan lima mahasiswa Papua, Suarbudaya Rahadian.

"Mereka membawa berkas ke Kejaksaan tanpa sepengetahuan kita, keluarga dan kuasa hukum. Sudah dibawa ke tahanan Kemayoran, Jakarta Pusat, tapi kuasa hukum belum tahu. Tadi kami berdebat dengan penyidik, dia bilang sudah beri kabar, tapi kami belum dapat kabar. Pengacara dan keluarga belum dapat kabar," kata Suar saat dihubungi wartawan Tirto, Senin (18/11/2019) siang.

Suar menjelaskan, keluarga diberitahu oleh pihak kepolisian saat para tahanan sudah dalam perjalanan menuju Kemayoran, Jakarta Pusat, sehingga keluarga tak ada persiapan.

"Harusnya ada pemberitahuan beberapa hari sebelumnya, agar ada persiapan," katanya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum, kata Suar, juga kecewa dengan langkah pihak kepolisian yang melimpahkan kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat sidang pra-peradilan masih berjalan.

"Kami sebenarnya menghindari untuk dibawa ke Kejaksaan karena ini sekarang lagi pra-peradilan. Hormati. Polisi kan dalam pra-peradilan dipanggil, tapi enggak hadir. Harusnya mereka selesaikan itu dulu. Mereka sengaja tidak menghormati berjalannya proses pra-peradilan dengan mengajukan ke Kejaksaan. Orang proses penangkapannya bermasalah. Banyak problem di situ," katanya.

"Kami kecewa berat dengan sikap seperti itu," lanjut Suar.

Polisi telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap enam tersangka dugaan makar yang dilakukan oleh aktivis Papua ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Senin (18/11/2019).

Polisi mengatakan, telah merampungkan berkas pemeriksaan enam tersangka. "Berkas perkara pidana atas nama tersangka Paulus Suryanata Ginting dan kawan-kawan telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap [P-21]," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan berkas P-21 pada Rabu, 13 November 2019 lalu. Para tersangka yakni Dano (Anes) Tabuni, Charles Kosai, Arina Lokbere, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Arina Lokbere dan Surya Anta Ginting. Menurut keterangan kepolisian, kini mereka dalam keadaan sehat.

Menurut polisi, Dano Tabuni berperan sebagai pengibar bendera dan pimpinan aksi serta menggerakkan massa Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah se-Indonesia.

Charles Kosar berperan sebagai koordinator lapangan dan orator di atas mobil komando saat aksi. Isay Wenda berperan sebagai ketua unjuk rasa dan mengatur aksi pada 28 Agustus 2019.

Ambrosius Mulait berperan sebagai pengibar bendera Bintang Kejora, koordinator aksi, pengerah massa, notulen, serta Ketua Wilayah Aliansi Mahasiswa Papua. Ariana Lokbere berperan sebagai pengibar bendera Bintang Kejora.

Baca juga artikel terkait SURYA ANTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Widia Primastika