tirto.id - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Muhamad Mustofa meyakini peristiwa pembunuhan Yosua Hutabarat merupakan pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan Mustofa dalam sidang keterangan ahli untuk kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J pada Senin, 19 Desember 2022.
Dalam keterangannya, kriminolog UI tersebut mendasarkan pada adanya jeda waktu antara peristiwa pemicu kemarahan dengan tindakan pembunuhan itu sendiri.
“Apakah seseorang yang marah sudah pasti tidak bisa membuat rencana?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.
“Gelap mata dan tidak bisa membuat rencana diwujudkan dalam bentuk pembunuhan seketika," jawab Mustofa.
"Berarti apabila seseorang marah, tetapi sempat menyusun rencana, menurut ahli itu masuk dalam?" tanya jaksa.
"Sudah masuk dalam pembunuhan berencana," kata Mustofa.
Jaksa juga sempat menanyakan terkait titik perbedaan pembunuhan berencana dan pembunuhan tidak berencana.
“Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi. Menyaksikan istrinya diperkosa, dia lakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku. Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir, untuk melakukan tindakan lain," kata Mustofa.
“Sementara, pembunuhan berencana ada cukup waktu antara tindakan yang memprovokasi pelaku apa saja bentukannya dengan tindakan melakukan pembunuhan. Jadi ada jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir apakah mau beraksi melakukan pembunuhan atau tidak. Jadi ada jeda waktu," imbuhnya.
Jaksa kemudian kembali kepada Mustofa, "Saudara ahli menilai itu (pembunuhan Yosua) pasti sudah terencana?"
“Pasti berencana," jawabnya.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz