Menuju konten utama

Saksi Kasus Perizinan K3 Ungkap Alasan Nominal Suap Bervariasi

Pembagian uang suap disebut disesuaikan berdasarkan peranan mereka dalam proses penerbitan sertifikat K3 di internal Kemnaker.

Saksi Kasus Perizinan K3 Ungkap Alasan Nominal Suap Bervariasi
Para saksi kasus dugaan pemerasan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) (dari kanan) Nila Pratiwi Ihsan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda pada Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan; Ida Rohmawati, PNS pada Direktorat Bina Sistem Ketenagakerjaan; Fitriana Bani Gunaharti, mantan Subkoordinator Core 2 Standar Pelayanan Mutu K3; Adi Wijaya, Koordinator Pengujian Keselamatan Kerja; serta Agustin Wahyu Ernawati, mantan Kepala Subdirektorat Akreditasi Kementerian Ketenagakerjaan periode 2021–2023 di di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Saksi kasus dugaan pemerasan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Nila Pratiwi Ihsan, mengungkapkan bahwa sejumlah staf hingga pejabat di internal kementeriannya diduga telah menerima uang hasil pemerasan yang berasal dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).

Nila menjelaskan bahwa nominal uang yang dibagikan kepada setiap individu tersebut jumlahnya beragam, dari mulai jutaan hingga ratusan juta, berdasarkan peranan mereka dalam proses penerbitan sertifikat K3 di internal Kemnaker.

"Saudari bisa membagikan si A terima sekian puluh juta, atau sekian ratus juta, itu saudara putuskan sendiri atas dasar apa? itu saja pertanyaannya, dan saudari bisa menjawab sebenarnya," tanya hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

"Oke baik ibu, jadi untuk draf yang saya buat itu berdasarkan kalau yang di Tim Sub Koordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 itu akan mendapatkan bagian paling banyak. Karena memang di bagian itulah yang melakukan memverifikasi dan melakukan proses penerbitan untuk ahli K3 umum dan lainnya," jawab Nila.

Dalam kesaksiannya, Nila menerangkan bahwa dirinya menjadi penerima uang yang diberikan oleh PJK3 dalam proses pengurusan sertifkat K3. Dia menjelaskan bahwa sebagian besar uang tersebut dibayarkan oleh PJK3 kepadanya dalam bentuk transfer dan kemudian didistribusikannya kepada sejumlah staf dan pejabat di Kemnaker.

"Baik kemudian setelah yang, saksi berkomunikasi, kemudian uang masuk ke rekening penampungan, ada yang cash nggak dibayarkan sama PJK3 di antara nya PT KEM Indonesia?" tanya jaksa penuntut umum.

"Sebagian besar ditransfer pak," jelasnya.

"Kalau sebagian besar ditransfer, kalau cash?" tanya jaksa.

"Di kantor," ujarnya.

Dari proses pengelolaan duit suap tersebut, jaksa menyebut, dalam kurun waktu Agustus 2021 hingga Agustus 2024, Nila berhasil mengumpulkan uang hingga sebesar Rp 1 miliar.

Namun, Nila membantah hal ini, karena menurutnya hal itu adalah angka perkiraan upah yang diterimanya dari pengelolaan uang hasil pemerasan K3. Hal itu mengingat nominal yang diberikan kepadanya bervariasi di setiap bulan.

"Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 (juta) dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama," jawabnya.

Dalam persidangan, selain Nila, jaksa juga menyebut nama lain yang ikut mendapat jatah. Mereka adalah terdakwa Sekarsari Kartika Putri menerima sebesar Rp10 juta sampai Rp30 juta per bulan.

Amy Ratna Putri, yang merupakan tim dari Nila, menerima Rp2 juta sampai Rp18 juta per bulan. Gumilang Ayani menerima Rp2 juta sampai Rp18 juta per bulan. Indri Yulias Tuti menerima Rp2 juta sampai Rp9 juta per bulan. Syarifudin menerima Rp2 juta sampai Rp9 juta per bulan. Fitriana Bani, yang berstatus sebagai saksi, menerima Rp2 juta sampai Rp9 juta per bulan. Revna Niriangsari menerima Rp2 juta sampai Rp9 juta per bulan. Sutarno menerima Rp2 juta sampai Rp9 juta per bulan, dan Zuhri Fardeli menerima Rp2 juta sampai Rp9 juta per bulan.

Diketahui jaksa mendakwa, Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Maret 2025, Fahrurosi, mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto, mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3, Subhan, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3 Kemnaker, Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri, serta Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Supriadi didakwa dalam kasus pemerasan pemerasan K3.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor.

Sedangkan pihak swasta yang didakwa dalam perkara ini adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty