tirto.id - Originator Specialist-Business Development PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra, menyebut tidak ada perlakuan istimewa dari Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Edward Corne, dalam proses impor produk kilang yang dimenangkan oleh British Petroleum (BP) Group Singapore.
Ferry mengatakan, BP Singapore memenangkan tender untuk menyuplai minyak ke Pertamina pada 2022, berawal dari adanya undangan dari PT Pertamina Patra Niaga kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan penawaran termasuk BP Singapore sebagai salah satu Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
"Biasanya untuk tender pengadaan gasoline itu sudah ada waktunya, di akhir November kira-kira akhir Mei atau awal Juni. Kemudian, karena kami sudah masuk ke DMUT-nya Pertamina, maka secara otomatis BP akan diundang oleh Pertamina walupun tanpa diminta, karena itu secara otomatis by sistem. Kemudian BP akan mensubmit harga ke Pertamina untuk melakukan penawaran," kata Ferry di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025) lalu.
Hal tersebut, disampaikan oleh Ferry saat menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dengan terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Dia juga mengatakan, proses penawaran atau negosiasi dilakukan dengan mengikuti prinsip transparansi dan kompetensi yang sehat dan tidak ada pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Ferry mengatakan, komunikasinya dengan Edward dilakukan untuk melakukan negosiasi secara informal. Katanya, penawaran harga secara formal tetap dilakukan melalui email antara BP Singapore dengan Pertamina. Ferry mengaku hanya menjadi originator. Pasalnya, PT Jasatama Petroindo merupakan representatif dari BP Singapore di Indonesia.
Lebih lanjut, dalam persidangan, Ferry memang mengaku pernah memberikan hadiah berupa tas golf kepada Edward. Namun, dia menjelaskan bahwa pemberian tersebut dilakukan hanya karena adanya hubungan pertemanan antara dia dengan Edward. Ferry memastikan, pemberian ini tidak ada kaitannya dengan pengadaan minyak di Pertamina pada 2022.
Ferry bercerita, memberikan tas golf tersebut karena Edward pernah mengunjunginya saat sakit dan menjalani operasi. Terlebih, meski tidak dikembalikan, Edward sempat menolak pemberian tersebut.
"Dua hari setelahnya, beliau telepon saya dan nolak. Saya masih ingat betul dan itu bikin saya malu. Jadi, itu jadi yang pertama dan yang terakhir karena kemudian ditolak," ujar Ferry.
Sementara, dalam kesempatan yang sama saksi lainnya yaitu Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019- Oktober 2021, yang juga tersangka dalam perkara ini mengatakan bahwa Pertamina menginginkan Trafigura untuk kembali masuk DMUT Pertamina, karena Trafigura merupakan salah satu supplier terbesar Pertamina dan track record transaksi Trafigura mendapatkan harga yang lebih murah. Katanya, Trafigura Asia Trading memenangkan tender pengadaan karena adanya itikad baik dari Trafigura untuk mengembalikan klaim kelebihan bayar.
Kuasa Hukum terdakwa, Luhut M P Pangaribuan menjelaskan, Trafigura Asia Trading, yang disebut dalam keadaan terkena sanksi dari Pertamina, dapat mengikuti proses pengadaan buka karena adanya perlakukan istimewa.
Luhut menyebut, selain telah terpenuhinya syarat-syarat yang ada, Trafigura juga ingin menyelesaikan permasalahan kelebihan bayar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2017 silam.
"Selain syarat-syaratnya sudah dipenuhi, sekaligus langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan kelebihan bayar pada Trafigura sebelumnya dan menjadi temuan BPK-RI pada audit tahun 2017," kata Luhut.
Dia juga mengatakan bahwa Trafigura Asia Trading dan Trafigura Pte Ltd merupakan entitas yang berbeda. Katanya, berdasarkan keterangan para saksi, seluruh tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa selama menjabat sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan menguntungkan perusahaan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Riva Siahaan beserta tiga terdakwa lainnya merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.
"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap, dalam sidang saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id































