Menuju konten utama

Saksi Ahli Agama Jadi Bahan Perdebatan di Sidang Ahok

Saksi Ahli Agama dalam sidang Ahok, Muhammad Amin Suma jadi bahan perdebatan di sidang Ahok. Pengacara Ahok mempertanyakan status Amin sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Saksi Ahli Agama Jadi Bahan Perdebatan di Sidang Ahok
Koordinator Ahli Tata Bahasa Neno Warisman (kiri) bersama bersama Ahli Tata Bahasa Universitas Mataram Mahyuni (kanan) berjalan seusai mengikuti sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Selain menghadirkan Mahyuni, dalam persidangan tersebut JPU juga menghadirkan tiga orang saksi lainnya di antaranya ahli agama dari MUI Prof Dr Muhammad Amin Suma dan dua ahli pidana, yakni Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Saksi Ahli Agama, Muhammad Amin Suma dalam sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jadi bahan perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim kuasa hukum Ahok. Tim kuasa hukum Ahok menilai pemanggilan Amin Suma syarat kepentingan karena statusnya selain sebagai ahli juga sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sendiri diketahui telah mengeluarkan fatwa terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono membantah tuduhan itu. Ia mengatakan perkara yang disidangkan tidak boleh dipertentangkan antara MUI dengan Ahok.

"Bahwa alasannya ini dianggap terafiliasi dengan MUI. Saya katakan bahwa perkara yang disidangkan ini tidak boleh dipertentangkan antara MUI dengan Ahok. Ini adalah dugaan penistaan agama, artinya dugaan terhadap pelanggaran hukum nasional bukan terdakwa dengan MUI," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Ali menyatakan bahwa MUI itu terdiri dari beberapa bagian, yaitu sekitar 20 ormas Islam sehingga pemanggilan itu tidak punya muatan kepentingan politis. "Jadi, karena dakwaannya penodaan agama sangat relevan ini minta pendapat dari MUI," ucap Ali.

Tim kuasa hukum Ahok menilai bahwa pemanggilan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu dalam sidang sama sekali tidak kredibel.

"Kami mohon Majelis Hakim berkenan dengan keberatan kami ini karena ahli tidak kredibel dan tidak patut didengar keterangannya," kata tim kuasa hukum Ahok.

Ali Mukartono membantah tudingan itu. Menurutnya kehadiran Muhammad Amin Suma merupakan permintaan dari penyidik yang telah secara resmi telah mengirimkan surat secara tertulis ke MUI.

Mendengar perdebatan ini, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto tetap menerima ahli untuk memberikan keterangannya dalam sidang kesepuluh Ahok itu.

"Majelis Hakim tetap berpedoman memeriksa ahli akan tetapi mengenai dipakai atau tidaknya akan kami pertimbangkan dalam putusan nanti," kata Dwiarso.

Muhammad Amin Suma sendiri melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI pada 8 November 2016.

Pada sidang kesepuluh Ahok, Senin siang ini, dua ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan, masing-masing ahli Agama Islam Muhammad Amin Suma dan ahli Bahasa Indonesia Mahyuni. Sedangkan dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan tidak hadir.

Dalam kasus ini Ahok dijerat dengan Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK

tirto.id - Hard news
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH