tirto.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, resmi membatalkan rencana aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan yang dijadwalkan Kamis (9/7/2026) besok. Pembatalan ini menyusul pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang dinilai menyambut baik aspirasi buruh untuk mengkaji ulang kebijakan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), pajak Tunjangan Hari Raya (THR), dan pajak pensiunan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Said Iqbal menyampaikan empat poin utama aspirasi buruh. Pertama, ia meminta agar pajak atas pencairan JHT dihapus menjadi 0 persen. Kedua, penghapusan pajak progresif yang dinilai memberatkan pekerja yang mengalami PHK berulang kali.
Ketiga, penyesuaian batas saldo JHT yang dikenai pajak dengan menggunakan patokan harga emas. Keempat, penghapusan pajak THR, pesangon, dan pensiunan.
"Tabungan sosial seperti JHT ini harusnya berbeda dengan tabungan komersial. Kalau tabungan komersial pajaknya dibebankan ke bunga, masak di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasil? Pemajakan harusnya di imbal hasil, bukan di saldo," kata Said usai pertemuan.
Soal batas saldo kena pajak, Said Iqbal mengusulkan agar angka Rp50 juta yang tertuang dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 direvisi.
Dia beralasan, angka itu baginya sudah tidak relevan dan nilainya sudah mengalami penyusutan karena tergerus inflasi. Oleh karena itu, dia meminta penghitungan ulang menggunakan perbandingan harga emas.
"Itu kan tahun 2009, sudah 17 tahun yang lalu. Harga emas Rp50 juta tahun 2009 itu setara 152 gram emas. Kalau pakai hitungan itu hari ini, nilainya Rp400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas," ujarnya.
Menurut Said, Purbaya memberikan respons positif terhadap seluruh usulan. Purbaya disebutnya akan melakukan penghitungan ulang dampak dari penghapusan pajak pencairan JHT itu kepada penerimaan negara.
"Yang pertama tentang pajak JHT 0 persen akan dipelajari ulang dengan sungguh-sungguh. Beliau ingin mempelajari dampaknya terhadap pendapatan pajak," ungkapnya.
Mengenai pajak progresif, Said menangkap sinyal dari Menkeu bahwa kebijakan ini dinilai tidak adil. "Beliau secara personal berpandangan pajak yang dikenakan pada JHT cukup sekali, tidak ada pajak progresif. Ini akan dirapatkan di internal Kemenkeu," katanya.
Said juga memastikan bahwa aksi demo buruh yang rencananya akan digelar besok resmi dibatalkan. "Aksi besok dibatalkan karena sudah ada titik temu dan itikad baik dari pemerintah. Saya sudah bicara dengan pimpinan buruh, aksi dibatalkan," ujarnya.
Meski demikian, pria yang juga Presiden Partai Buruh ini menekankan bahwa pemerintah harus segera merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 jika ingin mengubah kebijakan ini. "Tugas saya selanjutnya menghadap presiden untuk memberikan masukan agar segera ada keputusan mengubah PP tersebut," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































