Menuju konten utama

Sahkan Perpu Ciptaker jadi UU Dinilai sebagai Pelecehan Hukum

Suroto menilai, penetapan UU tersebut merupakan sebuah tindakan pelecehan hukum yang dilakukan pembuat regulasi secara kolosal.

Sahkan Perpu Ciptaker jadi UU Dinilai sebagai Pelecehan Hukum
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang pada Selasa (21/3/2023). tirto.id/Irfan Al Amin

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menetapkan Perpu Omnibus Law Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU). Penetapan ini diputuskan dalam sidang Paripurna digelar pada Selasa (21/3/2023).

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai, penetapan UU tersebut merupakan sebuah tindakan pelecehan hukum yang dilakukan pembuat regulasi secara kolosal dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Tak hanya itu, apa yang dilakukan oleh parlemen maupun presiden telah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melecehkan hukum secara keseluruhan. Sebab, kata dia, MK merupakan penyelamat terakhir bagi pembelaan masyarakat terhadap hak konstitusional juga sudah tidak lagi dianggap.

"Ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan, bagi kedaulatan rakyat dan demokrasi. Apa yang terjadi menunjukan bahwa birokrasi dan kekuasaan pemerintah itu telah mengangkangi hukum," kata dia dalam pernyataannya kepada Tirto, Selasa (21/3/2023).

Suroto menjelaskan sebelumnya UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibatalkan MK dalam uji formil yang dilakukan masyarakat. Artinya baru diuji prosesnya. Belum lagi uji materi sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Padahal substansinya ditengarai oleh banyak kalangan potensi merugikan masyarakat.

"Sebut saja soal masalah ancaman lingkungan, ketenagakerjaan dan ekonomi rakyat karena cenderung hanya menguntungkan bagi kepentingan oligarki," katanya.

Suroto memandang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dalam konteks kepastian hukum juga telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat kedepannya. Sebab hak konstitusional warga negara tidak lagi dapat perlindungan.

"Apa yang dilakukan parlemen dan presiden merupakan tindakan sabotase hukum secara kolosal. Masyarakat menjadi tidak lagi punya pegangan kepastian hukum dan apa yang dilakukan Parlemen dan Presiden sudah ciptakan anarki atau perusakan hukum tata negara," kata dia.

Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani pada rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/3/2023) pukul 10:40 WIB.

Adapun dari pihak pemerintah tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca juga artikel terkait PENGESAHAN PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat