tirto.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi demonstrasi kepada Presiden Jokowi pada 11 April mendatang.
"Benar, kami akan mengadakan aksi pada 11 April," kata Koordinator Pusat (Korpus) BEM SI, Kaharudin kepada Tirto, Jumat (8/4/2022).
Saat aksi pekan depan, BEM SI akan kembali menagih 18 tuntutan yang pernah dilayangkan oleh mereka selama dua kali aksi, namun belum kunjung direalisasikan oleh Presiden Jokowi.
Kaharudin menuturkan BEM SI sebelumnya melakukan aksi pada 21 Oktober 2021 dengan melayangkan 12 tuntutan kepada Jokowi.
Sejumlah tuntutan tersebut yakni:
1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor lI Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
4. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi/ Polri
5. Wujudkan Supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Batalkan TWK, Hadirkan Perppu atas UU KPK no. 19 tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.
7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun
8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah indonesia
9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan
10.Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang - Undang No. 3 Tahun/ 2020 tentang Minerba.
11.Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan
12.Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual
Kemudian aksi kembali dilanjutkan pada 28 maret 2022 dengan melayangkan enam tuntutan:
1. Mendesak dan menuntut Jokowi untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara.
2. Menuntut dan mendesak Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum,sosial ekologi, dan kebencanaan.
3. Mendesak dan menuntut Jokowi untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.
4. Mendesak dan menuntut Jokowi untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.
5. Mendesak dan menuntut Jokowi untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di indonesia.
6. Menuntut dan mendesak Jokowi- Ma'ruf untuk berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.
"Pada aksi 28 Maret, ada waktu 14 hari yg kami berikan kepada presiden untuk menjawab enam tuntutan yang diberikan dan juga sebagai jawaban aksi pada tanggal 21 Oktober 2021 ada 12 tuntutan yang BEM SI berikan. Jadi ada 18 tuntutan yang sampai hari ini belum terpenuhi," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri