Menuju konten utama

Saat di Depan Wakil Pemda, Ketua KPK: Senang Kan Tak Ada OTT Lagi

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku kebingungan ketika mendengar harapan pemerintahan Jokowi yang ingin meminimalisir OTT KPK.

Saat di Depan Wakil Pemda, Ketua KPK: Senang Kan Tak Ada OTT Lagi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (16/7/2019). Tirto.id/Irwan A. Syambudi.

tirto.id - Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku kebingungan ketika mendengar harapan pemerintahan Joko Widodo yang ingin meminimalisir OTT KPK terhadap oknum-oknum koruptor pejabat.

Pasalnya, ia mempertanyakan, apakah minimnya OTT KPK karena memang tidak ada korupsi atau memang karena KPK-nya yang dilemahkan dengan adanya revisi UU KPK yang baru.

Agus mengatakan hal itu saat sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), di Grand Paragon Hotel, Selasa (15/10/2019) pagi.

Acara itu juga dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Di acara itu juga dihadiri oleh sekitar 800-an Sekretaris Daerah dan Bappeda dari seluruh Indonesia.

"Pak Menteri [Tjahjo tadi sebut] bidang-bidang apa saja yang kemudian sering mendapatkan KPK terkait OTT. Pak Menteri tadi sampaikan harapannya pemerintahan [periode] kedua tidak ada OTT lagi. Saya terus terang enggak tau ke depannya tidak ada OTT itu karena memang kita enggak korupsi atau KPK-nya yang dimatikan. Saya enggak tahu," katanya.

Agus mengaku sempat bertanya ke Tjahjo Kumolo sebagai Plt Menkumham apakah Perppu KPK akan dikeluarkan oleh Jokowi atau tidak.

"Beliau enggak bisa menjawab dengan pasti, masih dipikirkan, katanya begitu. Karena begini Pak Menteri, kalau sampai tanggal 20 Oktober itu pelantikan presiden. Pimpinan KPK sampai 17 Oktober saja, jadi tinggal 2 hari lagi. Kalau 17 Oktober itu enggak ada Perppu keluar, berarti UU KPK [setelah revisi] yang kemarin efektif [berjalan]. Begitu efektif, itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi. Karena UU baru itu jelas, bukan penyidik, bukan penuntut, jadi bukan penegak hukum lagi," kata Agus menjelaskan di depan Tjahjo.

Dengan UU KPK yang baru, kata Agus, akan meminimalisir OTT KPK bagi kepala dan jajaran di daerah-daerah. Bahkan, Agus sempat bertanya kepada mereka di ruangan itu sembari becanda.

"Nah, dengan begitu kan ya kemudian kalau enggak ada, ya, mungkin enggak ada OTT lagi ya, kan? Mungkin ini yang seneng bapak-ibu dari daerah ini, enggak ada OTT lagi," katanya sembari tersenyum.

Ratusan perwakilan daerah yang hadir di ruangan itu hanya tertawa kecil mendengar guyonan Agus soal OTT KPK.

"Tinggal dua hari Pak Menteri, nanti tolong disampaikan ke bapak Presiden, kami menunggu, kemudian harus seperti apa. Jadi kami menunggu aja. KPK bisa turun OTT karena laporan masyarakat. Tanpa laporan masyarakat kami enggak bisa datang ke sudut-sudut negeri ini kalau enggak ada info itu. Saya sudah sampaikan berkali-kali, laporan paling akurat datang dari orang terdekat yang dilaporkan," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri