Menuju konten utama

Jokowi Diminta Bicarakan Perppu KPK Juga dengan Partai Oposisi

Politikus Gerindra berharap Jokowi juga membicarakan Perppu KPK dengan partai oposisi.

Jokowi Diminta Bicarakan Perppu KPK Juga dengan Partai Oposisi
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) mendengarkan penjelasan tentang garam yang ada di tambak garam Nunkurus yang dikelola PT Timor Livestock Lestari di desa Nunkurus Kabupaten Kupang, NTT (20/8/2019). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/nz.

tirto.id - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas menyarakankan Presiden Joko Widodo berdialog dengan seluruh fraksi di DPR terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Tidak terkecuali partai oposisi--PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Jokowi, kata Supratman di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019), sudah melakukan itu dengan partai koalisinya, dan sekarang tinggal bicara dengan partai "di luar koalisi."

Supratman sendiri adalah politikus dari luar koalisi Jokowi. Pada periode sebelumnya dia menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg).

Supratman merespons hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan 70,9 persen publik sepakat UU KPK versi revisi melemahkan lembaga antirasuah itu.

Dari angka itu, 76,3 persen di antaranya setuju jika Jokowi menerbitkan perppu untuk mengganti UU KPK versi revisi tersebut.

Jokowi mengaku tengah mempertimbangkan itu. Hal ini ia nyatakan setelah bertemu dengan puluhan tokoh masyarakat Kamis (26/9/2019) lalu. Saat itu Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan "terutama dari sisi politik."

Jokowi mengatakan demikian karena partai pendukungnya menolak mentah-mentah usul itu. Bahkan Surya Paloh, bos Nasdem, mengatakan Jokowi bisa saja dimakzulkan jika melakukan itu.

Supratman bilang tidak ada salahnya bekas Wali Kota Solo itu mengundang partai oposisi. Barangkali dia akan dapat dukungan lebih. "Saya yakin dan percaya hasil survei yang dilakukan LSI itu baik. Tentu juga didengar oleh [semua] partai-partai politik."

Selain perppu, Supratman juga mengingatkan kembali ada beberapa alternatif yang dapat dipakai untuk mengotak-atik UU KPK versi revisi. Pertama, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mekanisme ini bisa dilakukan setelah UU KPK hasil revisi telah diberi nomor.

Mekanisme kedua adalah melalui legislatif review. Jadi anggota DPR yang baru dilantik ini membahas kembali UU KPK hasil revisi, dan merevisinya lagi. Menurutnya itu sangat mungkin dilakukan.

"Tapi itu terserah, tergantung pertimbangan dan kalkulasi politik presiden," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PERPPU KPK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino