Menuju konten utama

RUU PKS: Belum Disahkan & Tak Ada Jaminan Dibahas DPR Periode Depan

DPR tidak bisa menjamin RUU PKS akan dibahas pada periode mendatang. Perdebatan soal agama masih menguat.

RUU PKS: Belum Disahkan & Tak Ada Jaminan Dibahas DPR Periode Depan
Sejumlah warga yang tergabung dalam Jakarta Feminis melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id -

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin meminta Presiden Joko Widodo menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) lewat sepucuk surat. Pada surat bertanggal 12 Agustus 2019 itu ia bilang RUU ini perlu dibahas lebih panjang agar lebih banyak mempertimbangkan ajaran agama Islam dan agama lain yang diakui di Indonesia.

Tanpa surat itu pun legislatif sebetulnya tidak berniat mengesahkannya segera. Hal ini ditegaskan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS Marwan Dasopang. Salah satu kesulitannya adalah belum adanya titik temu yang menyangkut soal agama.

"Saya kesulitan menengahkan pendapat-pendapat anggota Panja. Kok sekarang malah semakin jauh. Pusing saya, mbak," ujar Marwan kepada reporter Tirto, Senin (16/9/2019) kemarin.

Alasan lain penundaan adalah agar aturan ini selaras dengan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP). Marwan bilang, jika RUU-KUHP disahkan, itu akan berdampak pula terhadap RUU PKS.

"Umpamanya begini, kalau kami mengutip ke Pasal 7 [KUHP] yang dulu, terus sekarang jadi Pasal 8. Kan sudah berbeda," jelas Marwan. "Lalu mereka [Panja RKUHP] juga sudah memekarkan pemidanaan tentang pencabulan dan pemerkosaan," tambahnya.

Meski pada periode 2019-2024 Marwan kembali dapat kursi di parlemen, tapi dia tak bisa menjamin RUU PKS akan dibahas lebih lanjut.


"Saya belum tahu apakah bisa dibahas. Karena begini, kalau pendapat dari fraksi sekarang bisa ditolak. Kalau sudah ditolak, apakah bisa dilanjutkan? Saya belum tahu."

Ia menambahkan, "cuma teman-teman [anggota] panja ini, kan, enggak tahu akan seperti apa. Apakah akan didorong untuk meminta pandangan fraksi-fraksi, saya khawatir kalau gitu, kan bisa ditolak."

Perdebatan Agama


Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menegaskan DPR perlu untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PKS.

"Seharusnya sih tak ada alasan untuk tidak membahas atau tidak mengesahkannya karena RUU PKS ini sudah hampir 5 tahun bolak-balik dibahas, bolak-balik dialog, sementara RUU-RUU lain kenapa bisa lebih cepat?" ujar Mariana kepada reporter Tirto, Senin (16/9/2019).

Mariana pun mempertanyakan sikap MUI yang menilai perlunya pertimbangan nilai agama dalam RUU PKS. Ia menerangkan tak ada poin-poin yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, maupun Pancasila dalam RUU PKS.

Mariana menduga, "barangkali Pak Ma'ruf Amin belum membacanya."

Mariana pun meminta agar isu RUU PKS berhenti untuk dijadikan alat politik dengan memainkan sentimen agama di dalamnya. Ia menegaskan, tujuan RUU PKS murni untuk melindungi korban kekerasan seksual.

"Kami justru enggak mengerti kenapa ini dibilang melanggar agama saat kita ingin melindungi banyak korban," ujar Mariana.


"Saya mau tanya sekarang, MUI pernah menerima laporan kekerasan seksual enggak? Pernah ketemu langsung enggak sama korbannya? Pernah dengerin enggak pengaduan mereka?" Mariana bertanya, retoris.

Pegiat Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Ratna Batara Munti, juga mempertanyakan anggapan kalau RUU PKS bertentangan dengan nilai agama.

Menurutnya ini bisa muncul karena ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab secara sistematis menyebar fitnah dan propaganda. Akibatnya substansi RUU PKS terabaikan dan malah jadi ujaran-ujaran yang negatif dan penuh kebencian.

"Awal tahun 2019 misalnya, beredar di sosial media yang menuduh secara ekstrem bahwa RUU PKS itu pro-zina dan LGBT, dua kata yang menghasut publik untuk menolak pengesahan RUU tersebut," ujar Ratna dalam keterangan tertulis.

"Saat ini, tuduhan itu diperluas menjadi lebih ekstrem lagi, bahwa RUU PKS dituduh punya semangat kebebasan seksual yang diusung kelompok feminis untuk membuka pintu-pintu kemaksiatan, dan pelecehan terhadap syariat Islam dan Pancasila," lanjutnya.

Tuduhan-tuduhan tersebut, kata Ratna, justru merugikan korban kekerasan seksual yang angkanya terus meningkat. Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun lalu jumlah kasus kekerasan seksual sebanyak 406.178, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, 348.466.


Ratna pun menyampaikan sejumlah klarifikasi atas simpang-siurnya penilaian terhadap RUU PKS.

"Kasus pemerkosaan YY adalah awal mula protes publik kasus-kasus kekerasan seksual yang sadis dibiarkan begitu saja dan tidak ada perangkat hukum khusus untuk mencegah dan melindungi korban dari persoalan-persoalan kekerasan seksual," ungkap Ratna.

"Kami menegaskan RUU PKS tidak ada hubungannya dengan kebebasan seksual, pro zina, maksiat, dan LGBT. Justru menitikberatkan pada perlindungan korban dan menghukum pelaku dalam berbagai tingkat, dengan berbagai pola kekerasan seksual yang terjadi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Widia Primastika