Menuju konten utama

Pasal Aborsi pada RKUHP Bisa Jerat Korban Perkosaan

RKUHP rentan mendiskriminasi korban perkosaan, terutama pada pasal-pasal terkait aborsi.

Pasal Aborsi pada RKUHP Bisa Jerat Korban Perkosaan
Ilustrasi HL Indepth Perkosaan HL 1 Laporan Penyintas. tirto.id/Nadya.

tirto.id - Beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih digodok DPR dan rencananya akan disahkan 24 September mendatang masih dianggap bermasalah oleh banyak kalangan. Salah satunya terkait aborsi yang rentan mendiskriminasi perempuan korban perkosaan.

Masalah itu ada di Pasal 251, Pasal 415, dan Pasal 470. Pasal 470, misalnya, mengatur kalau setiap perempuan yang menggugurkan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya dapat dipidana maksimal empat tahun.

Tanpa pasal itu pun sebetulnya korban perkosaan berkali-kali tersandung masalah hingga diseret ke meja hijau. Misalnya seorang remaja perempuan berinisial WA (15) asal Jambi yang divonis enam bulan penjara karena aborsi. Padahal WA adalah korban perkosaan kakaknya, AA (18).

Kasus lain terjadi pada BL (16) yang harus mendekam di Rutan Pondok Bambu dengan tuduhan penganiayaan terhadap anak hingga meninggal. Saat itu, jaksa menuntutnya dengan hukuman 8,5 tahun penjara karena membuang bayi. Akhirnya, BL bebas usai hakim memutuskan remaja ini tak tahu kalau dirinya hamil.

Merugikan Korban Perkosaan

Pasal-pasal bermasalah di RKUHP soal aborsi dinilai rentan merugikan perempuan korban perkosaan, menurut Uli Pangaribuan, Koordinator Divisi Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta.

“Banyak korban perkosaan enggak tahu batas usia aborsi itu empat puluh hari," ujar Uli kepada reporter Tirto. "Kan, di UU Kesehatan jelas, ya, empat puluh hari. Nah, yang datang ke kami rata-rata enggak 40 hari, yang sudah hampir 6 sampai 7 bulan."

Uli menambahkan, ini semakin rumit jika korban perkosaan adalah penyandang disabilitas.

“Ada satu mitra yang disabilitas intelektual, tapi proses hukumnya berjalan dengan baik. Yang memperkosa kepala sekolah di SLB di daerah Depok. Pelakunya berhasil diproses secara hukum karena sekolahnya juga mendukung."

Masalahnya, kata Uli, ada beberapa sekolah yang enggan membantu kasus semacam itu.

Kasus lain yang pernah Uli tangani adalah salah seorang penyandang disabilitas mental di Jakarta. Dia diperkosa lalu hamil. Kini, anak dari korban dirawat oleh keluarga korban dan telah berusia enam tahun.

Uli berkata perkosaan berdampak panjang bagi korban. "Belum lagi ngadepin proses hukum, belum lagi ngadepin cibiran orang, ngadepin stigma orang. Belum lagi membesarkan anak hasil perkosaan. Tentu berat sekali, enggak gampang untuk teman-teman."

Dan, ada banyak keluarga korban perkosaan yang harus merogoh kocek cukup banyak untuk pembuktian tes DNA, tambah Uli.

“Ternyata itu enggak murah, Rp9 juta untuk per orang untuk tes DNA,” ungkapnya.

Danika Nurkalista, psikolog Yayasan Pulih, lembaga yang memberikan layanan langsung kepada korban kekerasan, membeberkan kasus perkosaan yang menyebabkan kehamilan akan menyisakan trauma bagi korban.

“Wajar sekali bila mereka mengalami emosi yang intens dan tidak dapat diprediksi," ujarnya, lalu memberi contoh dari mulai ingatan yang mengganggu, kehilangan nafsu makan, kesulitan tidur, hingga mimpi buruk.

Danika berkata banyak korban perkosaan yang akhirnya sulit menjalani kehidupan secara normal, apalagi menceritakan kejadian yang di alaminya.

“Ketika korban perkosaan hamil, dampak psikologis dan fisiknya tentu bertambah pelik. Dari pengalaman penanganan dan survei, penyintas kekerasan seksual tidak langsung mengetahui kondisi kehamilannya usai kejadian,” ujar Danika.

Dampak stres pasca-trauma menyulitkan penyintas untuk mencari bantuan, mengambil keputusan, atau bahkan menyadari perubahan yang terjadi di tubuhnya, ujarnya.

Danika menyampaikan korban perkosaan membutuhkan dukungan dari teman, keluarga, dan orang terdekat lain untuk bisa melanjutkan kehidupan mereka.

Kemunduran

Pada dasarnya, aborsi itu dilarang di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Namun dalam ayat (2) pasal itu, terdapat pengecualian untuk korban pemerkosaan dan ibu dalam keadaan gawat darurat. Pada Pasal selanjutnya, 76, terdapat penjelasan bahwa praktik aborsi untuk korban pemerkosaan dapat dilakukan saat usia kehamilan maksimal enam minggu.

Menurut Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, isi pasal RKUHP soal aborsi justru bentuk kemunduran dari aturan yang sudah ada.

"Pasal-pasal tentang pengguguran kandungan masih menyisakan masalah yang mutlak harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR pada masa pembahasan RKUHP ini."

Menurut Maidina, sebelum pemerintah menetapkan pemidanaan terhadap tindakan aborsi, pemerintah harus memberikan rumah pelindungan bagi korban perkosaan dan anak yang dilahirkan. Artinya, negara tak bisa lepas tangan terhadap masalah tersebut.

“Pemulihannya enggak sebatas sampai putusan selesai, tapi psikososialnya. Kalau kondisinya hamil, ya kebutuhan dia selama hamil sampai nanti apakah anaknya bisa dipelihara atau hak untuk restitusi,” ujar Maidina.

“Kalau memang mau melarang korban perkosaan untuk aborsi, ciptakan juga ruang-ruang yang pro-life beneran sampai anaknya juga dipulihkan ke depan. Jangan dipaksakan ke korbannya,” tandasnya.

Masalah lain, menurut Herna Lestari, Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan, akses layanan aborsi yang aman juga sulit diakses oleh korban pemerkosaan.

Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan (PDF) dan Peraturan Pemerintah 61/2014 (PDF) mengatur pemerintah harus menyediakan aborsi yang aman dan legal, khususnya bagi perempuan korban perkosaan.

“Nah, sampai sekarang belum ada fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan itu. Jadi, secara Undang-Undang boleh tapi belum bisa dilaksanakan akhirnya," pungkas Herna.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus & Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Maya Saputri