Menuju konten utama

Sangat Penting Mendapatkan Layanan Aborsi Aman

Mayoritas yang mengakses layanan konseling kehamilan yang tidak diinginkan ke PKBI adalah pasangan yang menikah.

Sangat Penting Mendapatkan Layanan Aborsi Aman
Ilustrasi layanan aborsi aman di Indonesia masih terhalang pendapat agama dan politik. tirto.id/Nadya

tirto.id - Cerita Satu

Ratna (nama alias), 19 tahun.

Suara di ujung telepon terdengar lembut dan sedikit menenangkan kegelisahanku, segera selepas aku menerima paket berisi obat peluruh kandungan dan buklet kehamilan, pilihan adopsi anak, dan kondom.

Si pemilik suara memastikan sekali lagi tentang kesiapanku melakukan aborsi mandiri. Ia menanyakan keberadaan Mars, nama samaran temanku, yang akan mendampingi proses aborsi.

“Perhatikan setiap gejala yang mungkin terjadi pada temanmu sesudah mengonsumsi pil,” aku mendengar perintahnya kepada Mars dari suara telepon yang dibesarkan.

Mars mengangguk. Kami memulai prosedur dengan bimbingannya. Dua obat ditelan, dua lagi, dimasukkan lewat vagina.

Sambil menunggu reaksi obat, kami berdua mengobrol, membicarakan risiko terburuk yang mungkin terjadi dari tindakan kali ini. Kami diminta pergi ke rumah sakit terdekat, kalau-kalau terjadi pendarahan hebat. Ciri-cirinya terjadi sampai lebih dari 2-3 jam, dan setiap jam bisa menghabiskan 2-3 pembalut sekaligus. Itu artinya abortus tidak berjalan sempurna.

“Katanya tidak ada tes yang bisa mendiagnosis aktivitas percobaan aborsi. Jadi cukup bilang keguguran spontan,” kataku pada Mars.

Sekitar seminggu lalu, aku berbicara dengan si pemilik suara di ujung telepon soal kehamilanku yang tak bisa diteruskan karena aku harus sekolah dan meneruskan kuliah. Pacarku tak tahu aku hamil dan berniat menggugurkan kehamilan. Aku belum siap memiliki anak.

Aku tak bisa membayangkan bagaimana reaksi keluargaku yang konservatif. Bisa-bisa mereka memintaku menikah, kuliah jadi terbengkalai, dan cita-citaku menjadi perawat harus tertunda karena mengurus anak.

Aku mendapat nomornya dari sebuah website yang menerima konseling kehamilan tidak diinginkan. Setelah mengisi formulir secara online, ia menghubungiku sebagai konselor, mewawancaraiku singkat, dan menawarkan pilihan tentang kehamilanku. Ia juga meminta hasil USG untuk menentukan usia kehamilan secara akurat.

Semua prosedur kami lakukan tanpa perlu bertatap muka. Obat dikirim setelah aku mengirim sejumlah uang ke rekening yang ia berikan. Rahasiaku terjamin.

Cerita Dua

Gemma (nama alias), 20-an tahun.

Perempuan ini bercerita tentang pengalamannya melakukan aborsi dua tahun lalu kepada saya lewat sambungan telepon. Aborsi di tahun 2016 bukan pengalaman pertamanya. Sebelum itu, ia sudah pernah melakukan prosedur yang sama di New York, Amerika Serikat.

Tapi, mengalami kehamilan tak diinginkan kedua kalinya lebih membikin bingung karena Gemma sudah pulang ke Indonesia. Ia tahu sulit menemukan layanan aborsi aman di negara ini. Hukum aborsi di Indonesia mengatur aborsi untuk kasus gawat darurat medis dan korban perkosaan.

Pikirannya buntu karena tak tahu harus mengadu kepada siapa, padahal usia kehamilannya sudah masuk minggu keenam. Sampai akhirnya, seorang teman mengenalkannya ke Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), sebuah lembaga nirlaba yang memelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia untuk mendapat layanan konseling kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).

Ia pun menghubungi lembaga tersebut dan memperoleh konseling kehamilan yang tidak diinginkan. Pada akhirnya, Gemma memutuskan melakukan tindakan aborsi tak diinginkan di Thailand karena beberapa pertimbangan pribadi.

“Aku sekaligus mau vacation dalam waktu dekat ke Thailand, ternyata ada juga layanan tersebut di sana,” ujar Gemma.

Cerita Tiga

Dikisahkan kembali oleh dr. Suryono Slamet Iman Santoso, Sp.OG, 17 Februari 2019.

“Saya sudah lupa tahunnya, tapi ini kejadian membekas sekali, bikin saya mempertaruhkan jabatan, dan hampir membuat nyawa orang melayang,” Suryo, mantan Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), membuka kisahnya.

Suatu hari, saat melakukan praktik rutin, seorang pasien muda datang meminta tindakan aborsi, tanpa ditemani siapa pun. Pasangannya kabur, dan ia tak mau kehamilannya diketahui keluarga.

Berkali-kali ia datang, berkali-kali itu pula saya menolaknya. Tapi, perempuan itu pantang menyerah, terus-menerus datang, bersedia membayar berapa pun. Tapi, saya tetap menolak, dengan alasan tak ada penjamin baginya.

Layanan aborsi tak dinginkan selalu harus didahului oleh konseling dan ditemani pendamping. Prosedur itu berguna untuk menjamin keselamatan semua pihak, baik pasien maupun dokter apabila terjadi masalah di kemudian hari, kata saya.

Singkat cerita, perempuan itu tak lagi-lagi muncul ke tempat praktik saya. Tiba-tiba, suatu saat, ia datang tertatih, berjalan sambil bertumpu pada tembok. Saya panik bukan kepalang. Suhu tubuhnya tinggi. Hasil pemeriksaan menunjukkan infeksi bakteri telah masuk ke aliran darah. Ia terkena sepsis, kondisi gawat darurat pasca-aborsi.

“Sekarang dokter senang, kan, lihat saya begini!”

Ucapannya menohok saya. Hati kecil saya terpukul. Saya merasa amat bersalah.

“Aduh mati, nih, mati...” batin saya. Saya mempertaruhkan karier saya. Saya nekat merawatnya, tanpa memungut bayaran sepeser pun.

Ia menyelesaikan prosedur aborsi yang belum tuntas dan untung saja nyawanya terselamatkan. Selepas sembuh, saya memberi rujukan kepada dia agar bisa bekerja menjadi sekretaris rekan saya. Kini, ia telah menikah dengan seorang wakil direktur sebuah rumah sakit di Jakarta dan memiliki seorang anak.

Potret KTD Bertumpu Konseling

Cerita-cerita di atas adalah segelintir potret dari hasil kerja para penganjur penyedia layanan KTD berbasis konseling. Berkat usaha mereka, perempuan-perempuan itu tak harus menerima beban masa depan karena menanggung kehamilan yang tidak diinginkan, termasuk di antaranya apabila mengalami kegagalan program KB, menjadi korban kekerasan, atau mendapatkan tekanan psikologis lain.

Mereka bisa meneruskan kuliah, kembali berkarier, mempersiapkan kehidupan anak yang sudah dimiliki dengan lebih baik, tidak mengalami trauma berkelanjutan akibat perkosaan yang dialami. Intinya, perempuan bisa melanjutkan hidupnya, merencanakan kehidupan dengan lebih baik.

Jika laki-laki bisa pergi tanpa tanggung jawab, tak seharusnya beban kehamilan harus dipikul sendiri oleh perempuan.

PKBI adalah organisasi yang fokus bergerak dalam isu kesejahteraan keluarga. LSM ini berdiri sejak 23 Desember 1957 dan salah satu penyedia konseling KTD, termasuk penyedia konseling kesehatan seksual dan reproduksi secara umum.

Mereka menekankan upaya konseling sebagai langkah pertama dalam KTD untuk menginformasikan pengakses layanan dalam mengambil keputusan-keputusan secara komprehensif.

Tak semua pengakses layanan datang ke PKBI mengeluhkan KTD. Ada sebagian kecil kasus yang mereka tangani menyoal kekerasan dalam hubungan.

Pada kasus KTD, Rianto Abduh Syakur, Direktur Komunikasi PKBI, menyarankan individu dengan persoalan tersebut mengakses layanan konseling dengan segera. Semakin cepat layanan diakses, risiko kesehatan dari KTD pun akan semakin minim dan pilihan tindakan akan semakin banyak.

"Sesuai amanat UU No 36 tahun 2009, layanan aborsi harusnya disediakan oleh pemerintah. Tidak menyediakan layanan aborsi aman, artinya menempatkan perempuan dalam posisi rentan," kata Rianto.

Menurutnya, individu yang mengalami kehamilan tidak diinginkan tetap cenderung melakukan percobaan penghentian kehamilan melalui cara-cara tidak aman. Artinya, persoalan kehamilan tidak diinginkan justru diserahkan kepada "pasar gelap", sehingga membuat kerentanan perempuan dan komplikasi berujung kematian menjadi tinggi.

Data PKBI pada 2016 menyebut ada 4.857 perempuan hamil tak diinginkan yang mengakses layanan konseling KTD.

Dari total pengakses layanan konseling KTD, 76,1% adalah yang terikat status pernikahan, sementara hanya 23,9% pengakses yang tidak atau belum menikah.

Mereka mengakses layanan KTD berbasis konseling lantaran telah cukup punya anak (44,9%), memiliki anak yang masih kecil (12,5%), dan tidak/belum menikah (11,1%).

Sisanya menyangkut alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan (2,2%), korban perkosaan (0,5%), pasangan tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan (2,6%), dan pengakses layanan gagal KB (0,5%).

Data PKBI itu menunjukkan pasangan sudah menikah yang paling banyak mengakses layanan KTD berbasis konseling. Ini menjungkirkan asumsi populer masyarakat bahwa yang mengakses layanan kehamilan tak diinginkan adalah anak muda tanpa ikatan pernikahan.

Kondisi perempuan sulit mengakses layanan KTD umum terjadi di Indonesia. Perempuan menjadi korban berlapis, penanggung beban utama dalam kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Sementara, undang-undang di Indonesia belum berpihak kepada mereka. Pemberian informasi yang komprehensif terhalang minimnya pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi serta hambatan tabu informasi mengenai seksualitas.

Kondisi ini sempat terjadi pada kasus Gemma, sebagaimana cerita di atas. Ia akhirnya melakukan aborsi aman di Thailand karena ada hambatan dalam mengakses informasi dan layanan di Indonesia, termasuk di antaranya prasyarat yang menyulitkan pengakses layanan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menerbitkan standar layanan aborsi aman. WHO dan Guttmacher Institute pada 2017 menerbitkan laporan yang menggambarkan kondisi aborsi di seluruh dunia antara 2010-2014. Diperkirakan ada 55,7 juta aborsi setiap tahun. Proporsi antara akses aborsi aman dan tak aman hampir seimbang.

Dari jumlah itu, 30,6 juta adalah praktik aborsi aman, sementara 25,1 juta aborsi masuk indikasi tidak aman dengan persentase 17,1 juta praktik kurang aman dan 8 juta paling tidak aman.

Dari total jumlah aborsi tak aman itu, 24,3 juta (97%) terjadi di negara berkembang seperti Afrika, Asia, dan Amerika Latin. Semakin ketat aturan aborsi suatu negara, angka aborsi tak aman semakin tinggi.

Secara global, ada sekitar 67,9 ribu perempuan meninggal setiap tahun karena praktik aborsi tidak aman, mengambil porsi 13 persen angka kematian ibu di dunia. Selain itu, ada 5,3 juta perempuan menderita cacat sementara atau permanen akibat aborsi tak aman, suatu kondisi miris yang terjadi juga di Indonesia.

Dari data konseling yang masuk ke PKBI, sekitar 43,7% telah melakukan upaya penghentian kehamilan dengan cara yang berisiko sebelum mengakses layanan konseling PKBI; meminum obat-obatan atau jamu (39,1%), tindakan dari staf medis (3,1%), datang ke dukun pijat (0,2%), dan tindakan lain seperti meloncat-loncat dan minuman alkohol (1,4%).

Kondisi tersebut menggambarkan sangat penting informasi dan penanganan serius pemerintah dalam upaya mengurangi risiko kematian ibu akibat penghentian kehamilan yang berisiko.

Baca juga artikel terkait ABORSI atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Aditya Widya Putri
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Fahri Salam