Menuju konten utama

Tak Ada Ampun untuk Pemerkosa

Pemangku kebijakan Indonesia bersepakat tidak ada kompromi sedikitpun bagi perilaku pemerkosaan. Sebagai bukti keseriusan pemerintah, ke depan pemerintahan Joko Widodo akan mengeluarkan undang-undang kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Tak Ada Ampun untuk Pemerkosa
(Ilustrasi) Sejumlah pelaku kekerasan. Antara foto/Basri Marzuki.

tirto.id - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY (14) di Rejang Lebong, Bengkulu mengundang simpati sejumlah pihak, salah satunya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.

Menteri Anies mengatakan tidak ada kompromi sedikitpun bagi perilaku pemerkosaan.

"Jangan ada sedikitpun kompromi pada pelaku kriminal, begitu sampai pada penghilangan nyawa maka ada hukum yang mengaturnya," ujar Mendikbud usai pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Seperti diketahui, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras itu mencegat dan menyeret korban ke kebun. Dalam kondisi tangan terikat pelaku memperkosa korban secara bergiliran dan berkali-kali walau sudah tidak bernyawa lagi. Setelah selesai, mereka menutupi mayat korban dengan dedaunan.

Aparat berhasil menangkap ke 14 pelaku. Keduabelas tersangka berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding tujuh diantaranya berstatus anak-anak. Sementara lima tersangka lainnya berinisial Tom (19) alias Tobi dan Suk (19), Bo (20), Fa alias Pis (19), Za (23).

Para pelaku yang masih di bawah umur tersebut kemudian dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berkaitan dengan itu, Anis mengatakan hukum tetap berlaku walau pelakunya anak-anak. “Itu harus dijalani," imbuhnya.

Anies menyebut pihaknya telah mengeluarkan panduan bagi orang tua dan guru tentang bagaimana mendidik anak menghindari kejahatan.

Salah satu poin dari panduan tersebut yakni orang tua harus mengingatkan anak untuk tidak jalan sendirian dan menghindari tempat yang berisiko.

Kasus tersebut mencuri perhatian publik karena perilaku biadab yang dilakukan para tersangka terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMP Kelas 2.

Kekerasan terhadap YY itu merupakan segelintir kecil dari pelbagai kasus kekerasan terhadap anak.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sepanjang 2016 setidaknya 5.769 kasus kejahatan seksual terhadap anak terjadi di Indonesia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise juga dijadwalkan mengunjungi keluarga korban YY di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu.

"Menteri Yohana akan mengunjungi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa dan melihat langsung lokasi kejadian pada Kamis (5/5)," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Rusdi Bakar di Bengkulu, Rabu (4/5/2016).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus pemerkosaan brutal terhadap gadis YY (14) yang dilakukan 14 remaja tanggung berandalan itu.

“Kita semua berduka atas kepergian YY yg tragis. Tangkap & hukum pelaku seberat-beratnya,” tulis Presiden Jokowi dalam cuitannya melalui akun twitternya @Jokowi, yang diunggahnya pada Rabu (4/5/2016).

Presiden Jokowi juga menegaskan, perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan.

Pantauan Tirto.id hingga tulisan ini diunggah tweet Presiden Jokowi tersebut sudah diretweet sebanyak 1300 kali.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN TERHADAP ANAK

tirto.id - Humaniora
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH