tirto.id - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Dasco membantah bahwa DPR menunda-nunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Pihaknya ingin membahas RUU tersebut secara hati-hati dan komprehensif.
"Sekarang kita perlu pembahasan yang komprehensif dan hati-hati. Karena ini menyangkut beberapa aturan yang perlu disinkronkan," kata Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (9/5/2023).
Dasco menyebut risiko yang timbul akibat tidak hati-hati dalam membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah timbulnya kegaduhan di masyarakat.
"Makanya tergantung cepat atau lambat itu pada pembahasan dan juga pada DIM dari pemerintah, " terangnya.
Selain itu, DPR saat ini masih reses. Hal Itu menjadi alasan bagi DPR tidak bisa segera membahas RUU yang sudah dikirim ke DPR melalui Surat Presiden tersebut. Para anggota DPR masih menjalani aktivitas di Dapil masing-masing selama masa reses.
"RUU Perampasan Aset memang Surpres sudah dikirim ke DPR, namun karena pada saat ini masih reses tentunya pada masa sidang akan dibahas melalui mekanisme yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, Jokowi resmi menandatangani surat presiden RUU Perampasan Aset. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin membenarkan bahwa Jokowi sudah menandatangani surat dan sudah mengirimkan ke DPR. Pihak DPR sudah menerima surat tersebut.
"Benar sudah ditandatangani hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR. Dan sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat," Kata Bey saat dikonfirmasi, Senin lalu.
Sebelumnya beredar surat presiden bernomor R-22R-22/Pres/05/2023 per tanggal 4 Mei 2023 yang memuat permohonan presiden tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Dengan ini kami menyampaikan rancangan undang-undang tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna mendapat persetujuan dengan prioritas utama," kutip tirto dari surat yang beredar di kalangan wartawan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat