tirto.id - Presiden Joko Widodo mengklaim pemerintah terus mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jokowi sebut pemerintah terus berkomitmen mendorong segera pengesahan regulasi tersebut.
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi usai meninjau harga pangan di Pasar Johar, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Jokowi pun berharap kehadiran RUU Perampasan Aset bisa memudahkan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi.
“Saya harapkan dengan Undang-Undang Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi.
Polemik pengesahan RUU Perampasan Aset mengemuka setelah muncul kasus dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan hingga Rp349 triliun. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Menkopolhukam Mahfud MD berharap agar DPR mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta pemerintah untuk segera mengirimkan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Draf tersebut nanatinya akan dibahas DPR.
Arsul menyebut akibat tertundanya draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset, DPR terkena imbas. Mereka dituding memperlambat pembahasan RUU tersebut dan seakan tidak mau ikut dalam proses penyelesaian masalah korupsi di Indonesia.
“Sekarang kan yang dikesankan bahwa DPR nya tidak mau membahas. Padahal naskah akademik dan draf RUU nya saja belum dikirim ke DPR," kata Arsul saat dihubungi Tirto pada Jumat (31/3/2023).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz