tirto.id - Pimpinan dan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian atas RUU Penyadapan yang telah masuk dalam Prolegnas 2026.
"Kemudian terkait dengan RUU Penyadapan di Prolegnas 2026, tentunya kami dengan baik pimpinan komisi maupun juga nanti dengan Biro Hukum itu akan mengkaji hal tersebut dan kita akan mempersiapkannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip Selasa (2/12/2025).
Asep mengatakan, jika RUU Penyadapan telah disahkan dan mengatur bahwa penyadapan hanya bisa dilakukan dalam tahap penyidikan, maka peraturan yang ada saat ini di KPK akan sangat berubah. Saat ini, kata Asep, KPK bisa melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan.
"Nah kemudian jika memang nanti ditetapkan bahwa untuk penyadapan itu pada saat penyidikan, tentunya akan merubah hukum acara kita," ujarnya. Namun, Asep mengatakan, KPK juga akan mempersiapkan diri jika ada aturan khusus untuk penanganan korupsi sebagai extraordinary crime berkaitan pengaturan penyadapan bisa dilakukan pada saat penyelidikan.
"Yang kedua, juga apakah nanti dikecualikan seperti yang ada sekarang ini, khusus untuk tindak pidana korupsi, karena tindak-tindak korupsi itu adalah extraordinary crime ya, kejahatan yang luar biasa, sehingga bisa dalam penanganannya dikecualikan untuk penyadapannya bisa dilakukan pada saat penyelidikan. Tentunya kami akan mempersiapkan diri untuk hal tersebut," pungkasnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menambahkan Rancangan Undang- Undang (RUU) Penyadapan ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026. Diketahui, RUU tersebut merupakan usul inisiatif Baleg.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan, penambahan RUU Penyadapan dalam Prolegnas 2026 sangat penting, untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah disahkan oleh DPR RI, penyadapan memang tidak diatur secara jelas. Pasal 136 Ayat (1) KUHAP hanya menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam UU sendiri.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































