Menuju konten utama

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Ringkasan Isi, Termasuk PPN

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) atau RUU KUP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Ringkasan Isi, Termasuk PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memberikan dokumen tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (tengah) saat rapat paripurna DPR ke-18 masa persidangan V tahun 2020-2021 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) sudah disetujui Komisi XI DPR untuk masuk dalam pembicaraan tingkat II atau tahap pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis, 7 Oktober 2021.

RUU yang sebelumnya bernama RUU KUP ini disebut-sebut akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut, RUU HPP memberi ruang yang lebih besar untuk para pengusaha mengembangkan bisnisnya.

Airlangga menilai RUU HPP ini akan mampu menjaga perekonomian nasional secara berkesinambungan bila sudah disahkan menjadi UU. "Diharapkan perubahan dari KUP [sekarang RUU HPP] ini memberikan banyak ruang bagi para pengusaha," kata Airlangga dalam Forum Dialog HUT 83 Sinarmas, Rabu (6/10/2021).

Beberapa kebijakan di antaranya adalah melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi. Kebijakan tersebut tertuang dalam RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a).

"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," demikian dikutip Tirto dari draf RUU HPP, Rabu (6/10/2021).

Adapun dalam Pasal 2 ayat 10 menjelaskan teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan," tertulis dalam draf tersebut.

Adapun kebijakan lain yang dibahas dalam RUU HPP atau RUU KUP ini adalah mengenai perluasan basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN.

Kebijakan ini dinilai akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

Kemudian dalam Bab VI Pajak Karbon Pasal 13 RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan membahas mengenai implementasi pajak karbon. Pungutan pajak baru ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Adapun besar tarif pajak karbon dalam RUU HPP lebih rendah dari sebelumnya yang dicanangkan oleh pemerintah dalam RUU KUP sebesar Rp75 per CO2e. Aturan ini menekankan, pajak karbon dikenakan dengan pertimbangan karena emisi karbon memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Lalu, ada pula bahasan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Berdasarkan draf RUU HPP Pasal 7, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Lebih lanjut, tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen, paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, persetujuan terhadap RUU KUP ini masih berada di tingkat I berdasarkan kesepakatan bersama Komisi XI. Kepastian penetapan RUU KUP menjadi UU akan digelar dalam rapat paripurna bersama DPR RI, Kamis (7/10/2021).

RUU HPP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. Ini bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju, kata Sri Mulyani.

"RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya,” kata Sri Mulyani, Kamis (30/9/2021).

Sri Mulyani mengatakan RUU ini membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi. Pandemi yang menjadi sebuah fenomena exteraordinary telah menimbulkan tekanan yang luar biasa bagi masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 persen pada tahun 2023," kata dia.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif.

Baca juga artikel terkait RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz