Menuju konten utama

RUU Haji Disahkan, Benarkah Petugas Daerah Dihapus?

RUU Haji disahkan DPR, membawa perubahan besar mulai dari kelembagaan hingga kuota petugas. Benarkah peran petugas daerah benar-benar dihapus?

RUU Haji Disahkan, Benarkah Petugas Daerah Dihapus?
Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah soal RUU Haji, Senin (25/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR Masa Persidangan Tahun 2024-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Dengan revisi ini, salah satu poin utama yang ditetapkan adalah perubahan badan penyelenggara ibadah haji yang sebelumnya berbentuk Badan Penyelenggara (BP) Haji, kini resmi dialihkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Harapan pelayanan terhadap jemaah dapat lebih terintegrasi, transparan, serta profesional sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang jumlah jamaah hajinya sangat besar setiap tahunnya.

Perubahan kelembagaan ini dianggap penting untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait struktur organisasi, kewenangan, dan tanggung jawab yang lebih jelas.

Poin Penting dalam RUU Haji

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang membawa sejumlah pembaruan penting yang diyakini akan berdampak besar bagi tata kelola pelayanan haji dan umrah di Indonesia.

Revisi ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan jamaah yang semakin kompleks, seiring dengan jumlah calon haji dan umrah dari Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya.

Selain itu, perubahan regulasi ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat kelembagaan, menata sistem pelayanan agar lebih transparan dan efisien, serta memberikan jaminan kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan ibadah.

Dalam RUU yang telah resmi menjadi undang-undang tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama:

1. Perubahan Kelembagaan

Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) secara resmi dialihkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang berfungsi sebagai lembaga utama penyelenggara sekaligus penanggung jawab penuh atas pelaksanaan haji dan umrah.

2. Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah

Undang-undang ini mengatur pembentukan unit kerja baru dan sistem pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum (BLU), serta kerja sama dengan berbagai mitra untuk membangun ekosistem penyelenggaraan yang lebih terintegrasi.

3. Kuota Khusus bagi Petugas Haji

Kuota untuk petugas haji kini dipisahkan dari kuota jamaah reguler Indonesia, sehingga distribusinya lebih jelas dan tidak mengurangi porsi jamaah.

4. Penambahan Jumlah Kuota

UU ini juga memberi ruang bagi penambahan kuota haji, agar lebih banyak masyarakat dapat menunaikan ibadah sesuai dengan kapasitas yang tersedia.

5. Pengelolaan Kuota Sisa

Kuota haji yang tidak digunakan akan dikelola melalui mekanisme khusus agar tetap bermanfaat secara optimal.

6. Pengawasan Haji Non-Kuota

Terdapat ketentuan baru mengenai pengawasan pelaksanaan ibadah haji dengan visa non-kuota, termasuk haji khusus, untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan jamaah.

7. Layanan Pembinaan dan Kesehatan

Pemerintah memiliki tanggung jawab lebih tegas dalam aspek pembinaan ibadah dan pelayanan kesehatan jamaah selama proses haji.

8. Proses Transisi Kelembagaan

Disusun aturan mengenai mekanisme peralihan dari BP Haji ke Kementerian Haji dan Umrah, termasuk alokasi anggaran serta pengaturan struktur organisasi baru.

9. Pemanfaatan Sistem Informasi Digital

Penyelenggaraan haji dan umrah diwajibkan menggunakan sistem informasi terintegrasi milik kementerian guna meningkatkan efisiensi, transparansi, serta keakuratan data.

Benarkah Petugas Daerah Dihapus di UU Haji Terbaru?

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR RI menekankan bahwa keberadaan petugas haji daerah (TPHD) tetap ada, hanya saja jumlahnya perlu dikurangi.

Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa selama ini jumlah petugas daerah dianggap terlalu besar dan menggunakan sebagian kuota yang seharusnya bagi jemaah.

Oleh karena itu, langkah pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi beban terhadap kuota jemaah tanpa menghilangkan peran petugas daerah yang masih dibutuhkan dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dipna Videlia Putsanra