Menuju konten utama

Runtutan Kegiatan Penyelidikan Kasus Dugaan Penistaan Agama

Kepolisian Republik Indonesia memaparkan runtutan kegiatan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Runtutan Kegiatan Penyelidikan Kasus Dugaan Penistaan Agama
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memberikan keterangan kepada media hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia memaparkan runtutan kegiatan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (16/11/2016).

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan bahwa Polri menerima 14 laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Ahok karena mengutip Alquran Surat Al Maidah saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Polisi menerima ke-14 laporan itu tanggal 6, 7, 9 dan 12 Oktober.

Sebagaimana dikutip dari Antara, pada 10 Oktober 2016, polisi mulai menjalankan proses hukum, termasuk memeriksa barang bukti video digital dan menyimpulkan bahwa video yang diserahkan pelapor asli.

"Tidak terdapat tindakan editing, baik mengurangi atau memasukkan frame baru," katanya.

Selanjutnya polisi memeriksa 29 orang saksi baik dari pelapor maupun terlapor dan pihak-pihak lainnya yang memiliki informasi yang relevan atas kasus ini.

Polri juga mewawancarai 39 orang ahli dari tujuh bidang keahlian yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia, ahli agama, ahli psikologi, ahli antropologi, ahli digital forensik dan ahli legal drafting.

"Para ahli merupakan ahli yang diajukan pelapor, terlapor maupun ahli yang ditunjuk oleh penyidik Bareskrim," ujarnya.

Selanjutnya, pada 15 November polisi melakukan gelar perkara penyelidikan di Gedung Rupatama Mabes Polri. Ahok sebagai terlapor tidak menghadiri gelar perkara karena berbenturan dengan jadwal kampanye.

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh lima orang pihak pelapor, seorang perwakilan dari tim kuasa hukum terlapor, enam saksi ahli dari pelapor, enam saksi ahli dari terlapor dan enam saksi ahli yang ditunjuk penyidik kepolisian.

Menurut Ari Dono, dalam gelar perkara tersebut ada perbedaan pendapat sangat tajam di kalangan ahli terkait ada tidaknya unsur niat untuk menista/menodai agama.

"Ini juga yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat antara tim penyidik yang berjumlah 27 orang," kata dia.

Namun akhirnya ada kesepakatan bahwa perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka.

"Konsekuensinya, proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke (tahap) penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan agar tidak meninggalkan wilayah RI," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pada Rabu polisi menerbitkan surat perintah penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan penyidikan dan meneruskan perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh