tirto.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan penyebaran vaksin palsu belum ditemukan pada Rumah Sakit Negeri. Hal tersebut diungkapkan Brigjen Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (12/7/2016).
“Kalau RS negeri enggak ada (vaksin palsu)," jelasnya.
Sementara jumlah RS swasta yang diduga berlangganan vaksin palsu bertambah, dari 12 menjadi 14 rumah sakit. Menurutnya, belasan rumah sakit tersebut tersebar di beberapa lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Dengan alasan sedang dalam tahap pengusutan, pihak kepolisian enggan membeberkan nama-nama rumah sakit tersebut.
Hingga kini ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu. Tapi, hanya 16 orang yang ditangkap karena dua orang lainnya masih dibawah umur.
Belasan tersangka itu memiliki peran masing-masing, di antaranya sebagai produsen vaksin palsu, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin, distributor, kurir hingga tenaga medis.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini